Puluhan Aparat Desa di Sula Dipecat, Apa Masalahnya?

Sekertaris Desa (Muhammad Tidore bersama puluhan aparat Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepuluan Sula ( dok : Karno Pora)

BORERO.ID SANANA Kurang lebih 23 aparat Desa menganggap secara sepihak dipecat oleh Penjabat Kepala Desa Waiboga, Mustafa Saniapon. 23 perangkat atau aparat Desa di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul), ini dipecat tidak tahu apa penyebabnya termasuk Sekertaris Desa (Sekdes) Muhammad Tidore, juga menjadi korban pemecatan.

” Saya (Muhamad ) bersama aparat lainnya tidak mengetahui kesalahan apa sehingga kami diberhentikan secara sepihak dari jabatan kami,” ungkap Sekdes Waiboga Muhamad Tidore kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Muhamad menilai, pemberhentian 23 aparat Desa ini dilakukan secara sepihak lantaran dirinya bersama aparat Desa lainnya, sejauh ini tidak melakukan kesalahan yang melanggar regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Desa (UU), Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendangri). Yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

“Jadi kami menilai penjabat kepala Desa buta dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga dalam waktu dekat kami akan datangi kantor DPRD kepulauan sula dan kami juga akan boikot kantor desa waiboga” tegasnya.

Sikap tegas diambil oleh Muhamad tidak mengharapkan agar diaktifkan kembali sebagai Sekdes. Justru dirinya bersama aparat Desa lainya yang menjadi korban pemecatan sepihak itu hanya menuntut kepastian aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Karena itulah dirinya secara bersama-sama perangkat Desa akan segera mendatangi kantor DPRD Kepuluan Sula untuk mengadukan persoalan tersebut.

Muhamad juga menambahkan untuk total aparat Desa Waiboga sebanyak 27 orang. Sementara diberhentikan 23 orang dan tersisa hanya 4 orang.
” Jadi tersisa 4 orang ini penjabat kades langsung menukar posisi mereka” tandasnya.

Diketahui, pemberhentian dan pengangkatan 23 aparat Desa itu diduga berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Camat Sulabesi Tengah Safidin Umamit yang diterbitkan 4 April 2022 dengan nomor 811.1/29/ST/IV/2022. Kemudian ditindaklanjuti Penjabat Kepala Desa Waiboga Mustafa Saniapon, SK pemberhentian dan pengangkatan 23 aparat desa yang diterbitkan Penjabat terebut 5 April tahun 202 nomor 141/KPTS.01/D.WB-ST/IV2022. (Ano)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *