BORERO.ID TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) yang saat ini berkolaborasi bekerja dengan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut mempunyai satu persepsi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah (Perusda) Ternate Bahari Berkesan atau PT TBB.
Dugaan penyelewengan anggaran penempatan dana investasi di PT TBB sebagai induk perusahan sejak Tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih ini, juga telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Meski demikian, saat ini Kejati Malut masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian Negara dari BPKP Malut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M.Irwan Datuiding menyampaikan, BPKP dan Kejaksaan Tinggi sudah satu presepsi terkait perkara Perusda tersebut. Olehnya itu, jika pihaknya sudah menerima secara resmi hasil terhadap penghitungan kerugian negara maka selajutnya dilakukan langkah-langka kongkrit.
Irwan mengungkapkan, tim penyidik sejauh ini sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum diawal proses penyelidikan. “Jadi perkara itu sudah ada unsur perbuatan melawan hukum,”katanya kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022.
Baca juga : Selangkah Lagi Tersangka Perusda Ternate Ditetapkan
Lainnya : Mantapkan Perhitungan BPKP Kejati Cek Aset Perusda Ternate
Menurut dia, kalau sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP maka selajutnya bersama tim menggelar ekspose internal untuk penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, dia menegaskan bahwa semua orang dimata hukum sama equality before the law. Karena itu, siapa pun dia jika sudah ada panetapan tersangka maka akan dimintai keterangan.
“Saya tegaskan semua orang dimata hukum itu sama. Jadi apabila sudah ada penetapan teranagka maka dipanggil untuk dimintai keterangan,”tegas Irwan. (Red)


