HUKRIM  

Sejumlah LBH ‘Bebaskan’ Mahasiswa Dari Penahanan Polisi

BORERO.ID – Puluhan Mahasiswa  sebelumnya ditahan  aparat Kepolisian karena diduga pelaku kericuhan  saat  aksi menolak UU Omnibus Law di Kota Ternate, akhirnya dibebaskan, Rabu (14/10/2020) malam.

Bebas dari penanahan itu, setelah sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) diantaranya LBH Justice Malut, Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH Peradi), LBH Fokus Malut beserta LBH HMI memberi pendampingan penjaminan permohonan untuk tidak ditahan para mahasiswa itu.

“Dan alhamdulillah dari 11 orang yang ditahan  akhirnya diizinkan pulang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut,” ujar salah satu perwakilan LBH Fitria A. Hi Muhammad, didampingi  Abdullah Adam dan kawan-kawan.

Advokat perempuan ini mengaku, pihaknya tergabung beberapa LBH itu melakukan penjaminan ke 11 mahasiswa  dengan  beberapa alasan mendasar untuk tidak ditahan. Sebab dia menilai, proses pemeriksaan  para mahasiswa sangat kooperatif untuk mengikuti tahapan penyidikan. Alasan selanjutnya, mengingat mereka adalah  mahasiswa yang punya tugas dan tanggungjawab untuk melanjutkan perkuliahan .

“Dengan dasar itulah kami tergabung beberapa LBH ini melakukan penjaminan permohonan untuk tidak ditahan,” tandas Fitria.

Sebelumnya Aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh ribuan Mahasiswa terutama di depan Kantor Walikota Ternate berakhir ricuh, Selasa (13/10). Akibatnya 19 orang terpaksa diamankan pihak Kepolisian.

Baca Juga : Polda Malut Sebut 10 Orang Pendemo UU Omnibus Law di Ternate Penuhi Unsur Pidana

Dari 19 orang itu terdapat Mahasiswa, penggangguran, hingga penjual kopi langsung dilakukan  pemeriksaa secara intensif di Kantor Ditreskrimum Polda Malut. Hasilnya 9 orang dipulangkan, sementara tersisa ditahan serta ditetapkan tersangka karena tindakan mereka diduga memenuhi unsur tindak pidana

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan dikonfirmasi mengaku, pelaku aksi unjuk rasa penolakan UU Omnisbus Law itu  ditahan dan ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur tindak pidana pasal  212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan 9 orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana. Mereka dipulangkan  dan  dijemput  keluarga  dengan membuat surat pernyataan.

“Sementara  tersisa memenuhi unsur tindak pidana karena  peranya mereka melakukan pelemparan batu saat penyampaian pendapat dimuka umum sedang berlangsung,” ungkap Kabid Humas. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *