DAERAH  

Aji Ternate Kecam Oknum Guru Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis

Ilustrasi pelecehan

BORERO.ID TERNATE–  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras atas tindakan salah satu oknum guru berinsila NI yang diduga melecehkan kerja-kerja jurnalis atau wartawan. Hal ini karena oknum guru NI,  sebelumnya diberitakan oleh Irawan Lila dari media Kabarhalmahera.com pada Senin 14 Februari 2022 terkait dugaan tindakan kekerasan pembakar seragam sekolah milik 5 orang siswa SMP Negeri I  Atap Desa Tobo-Tobo, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmaheras Utara, (Halut)

Ketua Aliansi Jurnalis Inpenden (AJI) Ternate Ikram Salim mengatakan, tindakan oknum guru terhadap jurnalis itu sangat berlebihan dan termasuk penghinaan. Menurutnya, jika dilihat isi berita yang ditulis wartawan kabarhalmahera.com sudah berimbang atau sesuai kaidah jurnalistik. Itu karena mengkonfirmasikan ke semua pihak termasuk oknum guru tersebut.

“Karena itu kami mengecam tindakan ini dan meminta dinas terkait memberika  sanksi kepada yang bersangkutan (oknum guru),” tegas Ikram.

Diketahui bahwa dugaan pelecehan itu disampaikan NI melalui  inbox  massanger kepada wartawan Kabarhalmahera.com, Irawan Lila lewat akun massanggernya Awan Irawan. Begini masseger NI ;

“Selamat makan uangnya ya”

“Kalo tar ada berita tara makang e,”

“Makasih ya. Barakallahu fiik,”

“Besok Sa mengada Pak Kadis.”

Demikian isi pesan NI disertai kiriman screenshout berita yang diproduksi Kabarhalmahera.com pada 14 Feburari 2022 dengan judul: PGRI Halut Sebut Pembakaran Seragam Siswa di Loloda Sama Halnya Membakar Bendera Merah Putih.

Tidak hanya itu, Ni juga mengirimkan pesan;

“Sa su tau ngoni su lama.”

“Seseteman pernah cerita”

“Ternyata benar”

“Barakallah”

“Mencari sesuap nasi lewat berita.”

“Nt besok muat berita lagi e.. Oknum guru NI telah meminta maaf bla bla bla dihadapan kadis.”

“Biar bisa makan lagi”

Irawan Lila melalui siaran persnnya mengaku, sangat menyangkan sikap oknum guru yang berpikiran sempit tentang kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis dalam menjalankan tugas itu selalu berpedoman pada kode etik dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

” Bukan mengada-mengada. Jika berita yang diproduksi keluar dari ketentuan jurnalistik maka karya tersebut bukan karya jurnalistik. Jadi jangan asal menuduh tanpa dasar” katanya.

Anggota Aliansi Junalis Indepen atau AJI Kota Ternate ini mengaku, akan membawa masalah dugaan pelecehan atau penghinaan profesi wartawan ini ke ranah hukum untuk membuktikan apa yang dituduhkan oknum guru tersebut. “Kami akan datangi Polda Maluku Utara untuk melaporkan oknum guru itu,” tandasnya.  (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *