BORERO.ID HALBAR – Akademisi Halmahera Barat, Tamin Ilan, memberi saran kepada Pemerintah Daerah Halmahera Barat (Halbar) terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta retribusi pajak yang signifikan.
Dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal, pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut Tamin, undang-undang ini memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi yang dihasilkan dari pemungutan pajak daerah secara maksimal dan tepat sasaran.
Setiap Pemda berupaya menggenjot PAD dengan berbagai strategi, seperti dilakukan Pemda Halbar dengan melakukan rapat evaluasi setiap tiga bulan untuk membahas strategi peningkatan PAD. Namun, Tamin mengingatkan Pemda harus mengetahui penyebab utama minimnya penerimaan PAD di Halbar. “Pemda harus memahami terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab minimnya PAD,” ujarnya.
Tamin menyoroti minimnya penerimaan PAD di Halbar disebabkan belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Pemda harus memperhatikan kondisi awal daerah, yang tergantung pada struktur ekonomi dan sosial. Untuk itu, ia menyarankan dalam rapat evaluasi Pemda harus memperhatikan tiga hal.
Pertama, menambah objek dan subjek pajak dan retribusi. Kedua, meningkatkan besarnya penetapan, dan ketiga mengurangi tunggakan. Selain itu, Pemda harus memperhatikan perkembangan PDRB per kapita riil daerah, karena semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin tinggi kemampuan membayar pajak.
Tamin kembali menegaskan bahwa pentingnya memperhatikan struktur ekonomi dan sosial masyarakat dalam menetapkan pungutan, agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. “Perbedaan struktur ekonomi dan sosial mempengaruhi kemampuan masyarakat membayar pungutan yang ditetapkan oleh Pemda,” jelasnya.
Tamin juga menyebut bahwa pertumbuhan penduduk dan inflasi dapat mempengaruhi penerimaan PAD. Maka sebelum menerapkan strategi peningkatan PAD, Pemda harus mengenali pembangunan dan sumber pendapatan baru, seperti pembangunan terminal, pasar, atau jasa pengumpulan sampah.
Setelah itu, strategi peningkatan PAD dapat dilakukan dengan pendataan ulang wajib pajak, menjalin kerjasama dengan pihak swasta dan BUMN, melakukan monitoring rutin dan evaluasi, serta meningkatkan komitmen seluruh stakeholder. “Faktor utama ketergantungan fiskal di Halbar adalah kurang berperannya perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika berbagai strategi telah dilakukan namun penerimaan PAD tidak meningkat, Pemda harus memiliki gambaran lain untuk percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. “Percepatan kesejahteraan membutuhkan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Daerah harus memastikan kondusifitas, kualitas birokrasi, biaya investasi rendah, dan insentif,” jelasnya.
“Jika aktivitas peningkatan PAD berjalan dengan baik, BUMD berperan serta daerah menjadi tempat investasi yang aman dan menarik, maka APBD Halbar ke depan bisa menjadi sehat, sustainable, dan kredibel dalam berbagai fungsi, untuk kesejahteraan masyarakat Halbar,” jelas Tamin mengahiri. (*)