BORERO.ID TERNATE- Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan (AMHS) bersikap soal jalan lingkar Pulau Obi hingga sejuah ini menjadi polimik dan menyita perhatian publik Maluku Utara. Sikap AMHS dituangkan dalam aksi di depan kediaman Gubernur di Kota Ternate, Senin (6/9/2021).
Sikap AMHS ditujukan kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba beserta jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Malut. Mereka mendesak Gubernur Malut segera memasukan dokumen persyaratan komitmen dalam bentuk surat pernyataan bermaterai. Kemudian dokumen persetujuan ijin lingkungan dan dokumen lingkungan lainnya sesuai ketentuan angka 2 huruf b, butir 3 dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.27/Menlhk/Setjen/Kum/2018. Peraturan menteri ini tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019. “Tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana Surat Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Gubernur Maluku Utara Nomor : S.457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021 pada tanggal 31 Mei 2021” kata Jainal Ilyas selaku kordinator aksi.
Tak hanya itu, Jainal juga mendesak Pemerintah Provinsi Malut agar lebih serius memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan terutama di Kabupaten Halsel, bukan sebaliknya saling menyalahkan satu sama lainnya. Gubernur Malut seharusnya menegur bila perlu memberi saksi kepada Dinas Lingkungan Hidup agar jangan membiasakan diri membuat pernyataan keliru alias hokas dibeberapa media.
Selain polemik jalan lingkar obi yang disuarkan didepan kediaman Gubernur Malut, AMHS juga melakukan aksi di depan Kantor Balai PJN Wilayah Malut. ” Kami berharap kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) melalui Balai PJN Malut agar mengakomodir ruas jalan Matuting, Ranga Ranga. Ruas jalan lingkar pulau Bacan. Ruas Jalan Lingkar Pulau Makian dan Kayoa supaya menjadi jalan Nasiona pada Tahun Anggran 2022″ pintahnya.
Jainal yang sering disapa Alan ini menuturkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) jangan dijadikan sebagai senjata politik yang mengasumsikan bahwa Pembangunan Jalan Lingkar Obi adalah sebuah persoalan, hal ini cukup memalukan. Sebab pembagunan Jalan Lingkar Obi itu merupakan peran Negara dalam membangun Infrastruktur demi kemakmuran dan kesejateraan rakyat tetapi justru Pemerintah sebagai alat Negara mempersoalkan administrasi yang tidak subtansial.
Disisi lain Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Menyatakan, Ayat (1) “ Penggunaan Kawasan Hutan oleh pihak lain berupa Jalan yang dibangun Pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan atau Perum Perhutani atau Pengelola kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus ( KHDTK ) atau Pemegang ijin dalam Kawasan Hutan yang dilakukan dengan seksama penggunaan fasilitas bersama tidak melalui pemberian ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“ Ayat (2) skema penggunaan fasilitas bersama sebagaimana dimaksud pAyat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Jadi sangat sayangkan mekanisme ini tidak dijadikan sebagai dasar untuk tujuan Pembangunan Jalan Lingkar Obi itu sendiri” tandas Jainal. (Red/dnx)


