BORERO.ID TERNATE — Jelang Pilkada 2024, Polda Maluku Utara (Malut) kembali menghimbau tentang pentingnya netralitas anggota Polri dalam menjalankan tugas. Penegasan ini disampaikan langsung Kapolda Malut melalui Kabidhumas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, pada Senin (19/8/2024).
Ia mengingatkan netralitas anggota Polri dalam Pilkada diatur dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 ayat (1) UU tersebut, secara tegas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Selain itu, ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilu.
Netralitas anggota Polri juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pada pasal 5 huruf B, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis. Lebih jauh, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 pada pasal 4 huruf H mengatur etika bagi pejabat Polri, yang mewajibkan mereka untuk bersikap netral dalam politik.
Kabidhumas menegaskan bahwa Polda Malut berkomitmen penuh untuk mengawal Pilkada 2024 dengan menjaga netralitas. Polri di wilayah Maluku Utara berjanji akan menjalankan tugas dengan profesional dan tidak terlibat dalam politik, memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.
“Dengan penegasan ini, kami berharap seluruh anggota Polri di wilayah Maluku Utara dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, serta menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung suksesnya Pilkada 2024,” kata Kabid Kabidhumas Polda Malut. (*)