BORERO. ID HALSEL — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel), membuka posko pengaduan masyarakat pada tahapan proses pendaftaran, verifikasi, dan panetapan Partai Politik peserta pemilu Tahun 2024 sejak tanggal 11 sampai 26 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat. “Hari ini Bawaslu Halsel merekomendasikan hasil pengaduan masyarakat kepada KPU Halmahera selatan, agar dapat ditindaklanjuti,” kata ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel, Jum’at (26/08/2022).
Lanjut Asman, sebanyak 7 orang masyarakat telah mengadu ke Bawaslu. Hal ini akibat dari partai politik melakukan pencatutan nama dan NIK untuk dijadikan anggota partai politik yang diupload di sipol tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan. “Ada 7 orang menyampaikan pengaduan yakni 2 tercatat sebagai pegawai di jajaran sekretariat Bawaslu Halsel, 2 orang guru honorer, 3 orang warga masyarakat,” ungkapnya. Asman berharap agar KPU dapat menindaklanjuti hasil pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga KPU dapat mengeluarkan status yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Halsel, Rais Kahar mengungkapkan, posko pengaduan masyarakat ini dibuka agar masyarakat dapat melakukan pengecekan nama dan NIK nya pada link https://info pemilu.kpu.go.id./pemilu_NIK. “Jika ada masyarakat yang merasa nama nya di catut dan merasa keberatan dan dirugikan atas pencatutan nama/data pribadi sebagai pengurus atau anggota Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) maka silahkan laporkan ke Bawaslu,” ujarnya.
Rais menghimbau kepada masyarakat Halmahera Selatan agar dapat memastikan nama atau data pribadi tidak tercantum sebagai kepengurusan atau anggota salah satu Partai Politik di dalam SIPOL dapat mengunjungi atau membuka link ini: http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Kiranya masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan yang menemukan namanya dicatut oleh partai politik tertentu dan merasa keberatan atas data yang ada di dalam Sipol tersebut dapat mengadukannya dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Halsel alamat Jl. Karet Putih desa Kampung makian,” tandasnya. (Red/Nan)



