BORERO.ID – Pasangan Calon peserta pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2020 dilarang membagi-bagikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona, dengan mengunakan uang pemerintah, jika terbukti maka Paslon tersebut di berikan sangsi berupa Diskualifikasi.
Selain itu pembagian terbsebut termasuk kategori politik uang, sehingga pembagian tidak bisa dilakukan mengatasnamakan kandidat.
Ketua bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye, dan Kasus yang terkuak diantaranya dugaan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 maka dikenakan sangksi.
“tidak boleh disalah gunakan untuk kepentingan pemilihan yang bisa menguntungkan pasangan calon, Jika terbukti bisa dikenakan sanksi pidana dan bahkan sanksi diskualifikasi,” katanya.
Ia menuturkan, bansos pada dasarnya adalah bantuan dari pemerintah yang diperbolehkan undang-undang, Namun akan menjadi masalah saat bansos dimanfaatkan untuk pemenangan peserta pilkada, Apalagi jika ditempel foto atau nomor urut paslon, serta memberikan atas nama Paslon. selain itu pembagian bansos termasuk politik uang seperti diatur dalam Pasal 187A UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Dalam pasal tersebut, paslon dilarang menjanjikan sesuatu, memberi uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi suara pemilih. Perbuatan itu diganjar penjara paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Bisa juga diberikan sanksi diskualifikasi untuk calon yang terbukti politik uang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), baik petahana atau nonpetahana, Meski begitu, Dugan ada indikasi Tersebut dan sekarang kami sudah Melakukan identifikasi di beberapa kecamatan terkait Dugan Tersebut” jelasnya.
Bawaslu berharap agar masyarakat kota Tidore yang mendapatkan bantuan bansos kemudian ada ajakan memilih atau memenangkan kandidat tertentu segera melaporkan ke Bawaslu Kota Tidore, atau jajaran di panwascam kecamatan dan PKD kelurahan Desa. (Lee)



