BORERO.ID,- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 dan nomor 26, Kota Tidore Kepulauan saat masuk pada PPKM level 3, Namun hingga saat ini banyak masyarakat masih terkesan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan daerah yang mengikat untuk menjerat para pelanggar prokes tersebut, karena pelanggar hanya diberikan sanksi sosial sehingga tidak adanya efek jera.
Kapolres Tidore AKBP Yohanes Jalung Siram Ketika di temui di ruaang kerjaanya beberapa waktu mengatakan, dirinya telah mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar Kota Tidore Kepulauan bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Karena sejauh ini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan di Kota Tikep.
” Pada saat rapat diawal Juli itu kami sudah gelar rapat untuk membahas mengambil langkah-langkah di lapangan, dan saya sudah usulkan agar Pemda segera membuat Perda agar kita bisa mengambil langkah yang lebih tegas lagi,” Ujar Kapolres
Menurutnya, Untuk penindakan lapangan di Kota Tidore Kepulauan hanya berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) sehingga sanksinya hanya berupa sanksi sosial atau tindakan ditempat.
Jika penindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) maka sanksinya bisa beruba denda atau kurungan badan sehingga masyarakat bisa lebih tertib lagi.
Kota Tikep saat ini telah menerbitkan 3 aturan yakni Instruksi Walikota, Edaran Walikota dan Surat Keputusan Walikota.
Selain itu Kapolres juga menuturkan bahwa tim satuan tugas (satgas) Covid-19 yang dibentuk ditingkat kelurahan itu hingga kini belum maksimal. Karena hanya beberapa kelurahan dan desa yang aktif, namun yang lainya masih seperti biasa.
” dari amatan di lapangan, tim satgas tingkat kelurahan yang betul-betul sudah action itu seperti di kelurahan Tomalou, Tosa, Indonesiana yang mulai melakukan pendataan dan penyemprotan” tutup Kapolres.(Lee)



