BORERO.ID – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku Utara berhasil menangkap Dua karyawan Perusahaan Tambang di Obi Halsel dan seorang pegawai honorer di Pemerintah Kota Ternate dalam penyalahgunaan Narkoba.
Selain para terduga pelaku Narkoba, BNNP Malut juga berhasil sita puluhan barang bukti narkoba jenis Sabu dan ganja yang merupakan jaringan peredaran Jakarta, Makassar dan Medan.
Terduga Pelaku yang diamankan BNNP Malut yakni berinisial AT alias Akbar dan I alias Wangkep, keduanya merupakan karyawan di Tambang PT MSP yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan serta MA alias Ardy (45) warga Tidore yang juga pegawai honorer di Pemkot Ternate.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sehingga kami tindaklanjuti” kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Budi Mulyanto, Kamis 12 Juni 2025.
Brigjen Pol Budi menjelaskan, Ardi ditangkap lantaran diketahui mengambil paket di salah satu jasa pengiriman pada 6 april 2025 lalu, dalam paket itu di temukan narkoba jenis sabu dengan berat capai 21,36 gram.
“Pelaku ini juga merupakan pegawai honorer di Pemkot Ternate. Dia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” Ucap Brigjen Pol Budi.
Selanjutnya pengungkapan pada 9 Mei 2025, BNNP Malut menerima informasi adanya pengiriman paket dari Medan ke Ternate. Setelah ditindaklanjuti, ditemukan kiriman paket itu ke alamat salah satu kantor Kementerian di Ternate yang diterima security berinisial RMK alias Udi.
“Mendapati laporan itu anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap security tersebut hasilnya ia mengaku paket tersebut milik salah satu karyawan perusahaan di Obi,” Ujar Budi.
Petugas BNNP kemudian membawa security tersebut menuju Pulau Obi Halsel, Di sana petugas menangkap sang pemilik barang yang diketahui ialah pelaku akbar. setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di mess tempat tinggal Akbar dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Saat dilakukan introgasi, Akbar mengaku bekerja sama dengan pelaku Wangkep di perusahaan yang sama.
“Target pelaku Wangkep ini sempat melarikan diri namun dia berhasil ditangkap petugas,” Kata Brigjen Pol Budi
Orang nomor satu di BNNP Malut itu menambahkan dari kedua karyawan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 51 gram sabu dan 777 gram ganja dan beberapa alat bukti lainnya.
“Keduanya ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” Pungkasnya **


