
BORERO.ID TERNATE -Tim penasehat hukum Hendra Karianga dan Associates mendampingi Direktur PT. Adita Nikel Indonesia (PT. ANI) guna melaporkan Bob Brata Djaya dan kawan-kawan Ke Polda Maluku Utara. Bob Brata Djaya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta dan penyerobotan areal pertambangan yang dimiliki PT. ANI yang berlokasi di Halmahera Timur (Haltim).
Tim penasehat hukum, Hendra Karianga, menyatakan Bob Brata Djaya dan kawan kawan dilaporkan ke Polda Maluku Utara karena diduga pemalsuan dokumen PT. ANI. Bob Brata disinyalir bekerja sama dengan notaris Ivan Gelium Lantu untuk melakukan perubahan akta PT. ANI dengan menerbitkan akta nomor 1 tahun 2014. Selain itu, Bob Brata juga bekerja sama dengan Bambang Prayogo melakukan konspirasi bersama notaris Dina Hindrasari Sunarhadi membuat akta nomor 2 tahun 2021.
“Akta nomor 1 tahun 2014 dan akta nomor 2 tahun 2021 itu berisi perubahan komposisi pemegang saham. Sementara akta nomor 2 tahun 2021 berisi mengambil ahli seluruh saham dan merubah kepengurusan PT. ANI,” kata Hendra dalam confrence pers di Ternate, Jumat (20/1/2023).
Selaku penasehat hukum, pihaknya menilai Bob Brata dan kawan-kawan telah melakukan tindakan melawan hukum. Sebab telah merubah seluruh dokumen berdirinya PT. ANI pertama kali, berdasarkan akta notaris nomor 46 tahun 2007 yang disahkan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor w-707621. ht01.01-th2007, tertanggal 9 Juli 2007 dengan Direktur Burhanudin Leman Djaelani.
Setelah itu, dalam perjalanan PT. ANI mengalami perubahan struktur kepengurusan dan saham, terbit akta nomor 13 tahun 2013 dan akta nomor 35 perubahan saham dan kepemilikan tanpa melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas Jo. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. “Isi akta seluruhnya dipalsukan dan itu bukti kriminal,” ungkapnya.
Lanjut Hendra, dari akta induk disebut dirubah dan diterbitkan akta nomor 1 dan nomor 2. Karena akta nomor 1 dan 2 itu adalah tindakan manipulatif, kriminil yang dilakukan oleh Bopeatajawa dan kawan-kawan. Olehnya, Bob Brata dan kawan-kawan merupakan pelaku kriminil yang melakukan tindakan manipulatif bekerja sama dengan notaris lalu merubah akta PT. ANI kemudian memasukan nama menjadikan pemilik. “Tindakan itu, kami lalu mengambil tindakan hukum melaporkan ke Polda Malut dengan laporan pengaduan,” kata Hendra
Hendra juga bilang, pasal yang disangkakan para pelaku Bob Brata dan kawan-kawan itu pasal pemalsuan dan penempatan keterangan palsu, yakni pasal 263 ayat (1) kitab undang-undang pidana KUHP dan pasal 167 KUHP tentang penyerobotan serta penggelapan aset. “Kami berharap aparat penegak hukum (APH) Polda Maluku Utara agar serius menangani masalah yang dilaporkan. Karena, jika tidak ditangani akan menjadi konflik di tengah masyarakat. Apalagi sekarang sudah ada upaya menduduki areal tambang tanpa izin,” tandasnya.
Direktur PT. ANI Burhanudin Leman Djalani menambahkan, selain memalsukan dokumen seperti disampaikan penasehat hukum Hendra Karianga. Para terduga pelaku Bob Brata merupakan orangnya H. Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto. “Jadi masyarakat juga takut memprotes, karena membawa nama Tommy Soeharto,” katanya.
Selain itu, menurutnya kehadiran Bob Brata dan kawan-kawan telah menciptakan situasi kamtibmas di Maluku Utara terganggu. Pihaknya berharap pemerintah provinsi Maluku Utara agar melihat penyerobotan yang dilakukan para terduga pelaku itu.
Bagi Burhanudin selaku putra daerah merasa ditipu atas perjanjian tahun 2014 untuk membangun smelter di Haltim. Padahal smelter tersebut telah berhasil dibuat serta mengurus seluruh AMDAL hingga disahkan oleh pemerintah. “Selaku putra daerah, saya telah ditipu. Intinya, kami berharap APH dan pemerintah agar dapat melihat serta memproses Bob Brata dan kawan-kawan,” tandasnya. (Gan)