BORERO.ID TERNATE – Satuan Polisi Pamong Praja Perlindungan Masyarakat( Satpol PP dan Linmas) Kota Ternate, kembali mengamankan dua pasangan bukan suami istri di Penginapan Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (25/11) baru-baru ini.
Kedua pasangan tersebut diantaranya M A (20) alias Akmal, warga Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, dan pasanganya BMSK alias Bulan(20). Kemudian WL alias Wajri (28) warga Kepulauan Sula beromisili di Toloko Ternate, dan pasanganya NR alias Naya(18) yang tercatat sebagai mahasiswi asal Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) saat tengah menjajakan diri di belakang kantor PLN di Kelurahan Kota Baru, kecamatan Ternate Tengah. Mereka diantaranya SJ ( 43), AB (33), dan FK (18). Begitu pula empat wanita lainya diamankan petugas di Taman Falajawa, Kelurahan Muhajrin, diantaranya RS (26), MJ (20), RB (40), serta Ilasri (33).
Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud menegaskan, dua pasangan mesum bukan suami istri itu, serta sejumlah wanita yang diduga berprofesi sebagai PSK diamankan petugas saat menggelar operasi pekat atau penyakit masyarakat. “ Mereka terjaring razia ini, setelah didata kita beri pembinaan, dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Jika masih melakukan kesalahan maka petugas akan memproses mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fhandi, Sabtu (26/11/2022) kemarin.
Baca juga : Satpol PP Ternate Kembali Amankan 8 Wanita
Selesai dibina dan diberikan surat pernyataan, petugas langsung mengembalikan mereka ke keluarga untuk dibina lebih lanjut dalam keluarga. Ia berharap kepada para pelanggar agar tidak lagi melakukan perkeliruan di wilayah Kota Ternate.
Fhandy juga menghimbau kepada para orang tua agar selalu memperhatikan anak-anak mereka, terutama anak perempuan karena semakin maraknnya prostitusi terselubung diwilayah Kota Ternate.
“Kepada masyarakat, jika menemukan ada kejanggalan dan juga pelanggaran ketertiban umum agar segera melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja melalui Facebook : praja wibawa ternate atau melalui instagram: @satpolppternate,” ujarnya. (Gan)


