HUKRIM  

Kejati Jadwalkan Periksa Pj Gubernur dan Mantan Plt Gubernur Malut

Mantan Plt Gubernur Malut M Ali Yasin dan Pj Gubernur Malut Samsudin A Kadir.

BORERO.ID — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal menjadwalkan panggilan dan pemeriksaan kepada Pj Gubernur Malut, Samsudin A Kadir dan Mantan Plt Gubernur Malut, M Ali Yasin Ali.

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas wakil kepala daerah dan Uang makan minum (Mami) wakil Gubernur Malut tahun anggaran 2022.

Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga yang juga tim pemeriksa kasus tersebut mengatakan, pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Malut Samsudin A Kadir sudah pernah dilakukan, akan tetapi penyidik masih terus mendalami, sehinga masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.

“Pemeriksaan Pj Gubernur Malut akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Jadi beliau dimintai keterangan atas perkara WKDH dan Mami,” kata Richard Sinaga usai memeriksa Istri Mantan Wakil Gubernur Malut, Mutiara Ali Yasin, selasa 22 Mei 2024.

Sementara untuk mantan Plt Gubernur Malut, M Ali Yasin sambung Richard, pihaknya sudah melayangkan panggilan sebanyak 2 kali, namun dirinya belum bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

Baca JugaKejati Malut Periksa Istri Mantan Wagub Terkait Kasus WKDH dan Uang Mami

“Pemanggilan terhadap mantan wakil gubernur itu pasti, sebab itu, tim penyidik memiliki starategi kumpulkan keterangan dari para saksi, barulah kita panggil yang bersangkutan (M Ali Yasin),” Ujar Richard.

Disentil soal ketidakhadiran mantan Plt Gubernur Malut, M Ali Yasin jika masih tidak memenuhi panggilan Penyidik, Richard dengan tegas menyatakan pihaknya bakal melakukan upaya paksa.

“Kalau dipanggil tidak hadir tanpa keterangan, terpaksa kita jemput paksa,” Tandanya.**

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *