Diduga Sebar Fitnah, RK Diadukan ke Polda Malut

Kuasa hukum SS, Iskandar Yoisangadji dan Syafrin S Aman, saat diawancarai usai malaporkan RK || Foto : dnx borero.id

BORERO.ID TERNATEKuasa hukum SS, Iskandar Yoisangadji dan Syafrin S Aman, resmi mengadukan atau mempolisikan salah satu oknum berinsial RK ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut Utara, Senin (16/10/2023).

RK diduga menyebarkan fitnah terkait pembangunan jembatan di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. RK menuduh tidak menguntuntaskan mengerjakan  jembatan tersebut. Padahal, menurut kuasa hukum SS, pembangunan jembatan ini sejak tahun 2022 lalu telah tuntas dikerjakan, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

” Hari ini kami kuasa hukum SS resmi mengajukan laporan pencemaran nama baik kepada saudara RK terkait tuduhan kepada klien kami perihal pembangunan jembatan di Desa Sagawele, Kecamatan kayoa Selatan. Tuduhan dilayangkan kepada klien kami merupakan fitnah karena pembangunan jembatan itu telah selesai dikerjakan,” kata Iskandar kepada sejumlah wartawan usai melaporkan RK.

Iskandar menegaskan, pembangunan jembatan laut di Desa Sagawele sejak tahun 2022 lalu telah tuntas dikerjakan. Bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Artinya
pekerjaannya tidak terdapat masalah.

Selain itu, Iskandar memberi warning keras kepada oknum-oknum tertentu yang juga ikut menyebarkan berita tidak benar.  Menurut kuasa hukum SS ini pihaknya sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi tidak berarti bahwa kebebasan itu dapat digunakan dengan tidak menghargai hak orang lain.

” Menuduh klien kami itu tidak didukung dengan dasar temuan oleh Lembaga yang berwenang, maka dengan ini kami mengambil langkah hukum, untuk melaporkan saudara RK dengan membuat laporan polisi di Polda Malut,” ujarnya.

” Ini juga menjadi pembelajaran buat lainnya, agar tidak membangun peradilan opini seolah klien kami sudah bersalah,” sambung Iskandar.  (*)

Penulis : dnx

Editor : Sandin Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *