BORERO.ID HALBAR– Objek wisata rappa pelangi hingga sejauh ini belum masuk retribus ke daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Retribusi ini juga berpangaruh menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain wisata rappa pelangi, namun sejumlah objek wisata di Kabupaten Halbar yang belum memiliki pajak atau retribusi akan segara dibuatkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halbar, Chuzaemah Djauhar, mengaku bakal memperjuangkan sejumlah objek saat ini belum memiliki pajak retribusi untuk masuk ke PAD yang digodok melalui Peraturan Daerah (Perda). Seperti halnya objek wisata rappa pelangi saat ini belum masuk dalam pajak retribusi daerah lantaran harus menunggu Perdanya. ” Apalagi soal pariwisata sangat berpengaruh pada pendapatan daerah,” kata dia diruang kerjanya, Kamis (27/7/2023).
Chuzaemah menuturkan, perlu dibuatkan Perda pajak dan retribusi dengan turunanya undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Daerah di semua objek yang belum memiliki pajak retribusi.” Jadi syaratnya daerah harus punya pajak dan restribusi agar bisa masuk ke daerah,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa, Bapenda merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, maka perlu menyusun Perda itu meski saat ini dalam pelayanan pajak PBB dan galian C dan sebagainya masih menggunakan Perda yang lama. Hal ini juga sambil menunggu penyusunan Perda pajak dan restribusi .
“Perda itu dalam ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 itu Januari sudah batas akhir harus pengesahan perdanya dan harus digunakan. Untuk pelayanan PBB dan restribusi pajak kata sendiri masih jalan seperti biasa. Hanya saja, kami di kantor baru ini pelayanan macet karena kendala tekhnis sebenarnya jaringan belum terpasang, server belum bisa di turunkan ke bawah,” bebernya.
Baca juga : Minimalisir Kebocoran Pajak, Bapenda Punya Inofasi Baru
Kendati demikian, Chuzaemah menargetkan beberapa bulan kedepan Perda di berbagai objek termasuk objek wisata rappa pelangi harus sudah ada. Dibuat dari turunan undang-undng nomor 1 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah tentang pajak dan restribusi.
“Kalau itu sudah disahkan insyaAllah capaian PAD bisa didongkrak. Selain itu dalam waktu dekat saya akan bicara dengan SKPD pengelola PAD untuk maksimalkan,agar yang harus masuk ke daerah bisa masuk ke daerah, itu harus ditertibkan guna meningkatkan pendapatan daerah,”tandas dia. (*)
Penulis: Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar