TIDORE.BORERO.ID – Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Tidore Kepulauan memberikan warning kepada Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tidore Kepulauan terkait dengan pelelangan 10 paket proyek tahun anggaran 2022.
Peringatan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 02/DPC-GPS/TIKEP/II/2022, yang berisi tentang Proses Tender terhadap beberapa paket proyek yang melekat di Dinas Perhubungan Kota Tikep, yang saat ini telah memasuki tahap Evaluasi, Administrasi, Kualifikasi, Tekhnis dan Harga.
Melalui Surat tersebut, Gapeksindo Kota Tikep meminta kepada pihak ULP atau Pokja Pengadaan Barang dan Jasa untuk dapat memeriksa dengan teliti seluruh dokumen dari Badan Usaha yang mengikuti tender tersebut. terutama terkait dengan masa berlakunya Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengerjakan suatu proyek.
Ketua DPC Gapeksindo Kota Tikep, Makbul Syamsudin, saat ditemui di Sekretariat Gapeksindo menegaskan apabila ditemukan Peserta lelang, yang SBU-nya telah berakhir masa berlakunya, maka tidak boleh ditetapkan sebagai pemenang lelang. Jika tidak, Gapeksindo Kota Tikep akan memperoses ULP ke pihak yang berwajib.
“Ini sebagai langkah ikhtiar kepada ULP dan Pemerintah Daerah Kota Tidore, agar bisa taat terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, langkah ini dapat menciptakan rasa keadilan dan profesionalitas terhadap sesama Kontraktor,” Ungkapnya. Senin, (7/2/22).
Dalam perkiraan Gapeksindo sekitar 10 Paket Proyek milik Dinas Perhubungan Kota Tikep yang dilelang/ditenderkan oleh ULP itu, diduga ada peserta lelang yang dianggap tidak memenuhi syarat, namun dirinya belum bisa menyebutkan nama dari Badan Usaha yang telah melakukan pelelangan, karena prosesnya masih sementara jalan.
“Saya belum bisa memastikan ada beberapa Badan Usaha yang tidak memenuhi Syarat, karena itu menjadi ranahnya ULP. Maka dari itu, kami hanya mengingatkan ke ULP tolong diteliti secermat mungkin soal SBU,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, persoalan SBU ini, secara Nasional hanya terdapat 8 Asosiasi jasa konstruksi yang dapat melakukan proses pengurusan diterbitkannya SBU. Untuk di Maluku Utara, salah satunya adalah Gapeksindo, karena sudah dibentuk Unit Layanan Daerah untuk melaksanakan proses Sertifikat Badan Usaha.
“Untuk di Tidore itu ada beberapa Asosiasi Jasa Konstruksi. Namun untuk Gapeksindo sendiri, itu sudah memiliki lisensi sehingga diperbolehkan melakukan pengurusan SBU,” tambahnya.
Ia menuturkan, untuk pelaksanaan lelang di Tahun 2022, Badan Usaha yang melakukan perpanjangan SBU maupun Sertifikat Keahlian, itu sudah dikembalikan ke masing-masing Asosiasi yang telah mendapatkan lisensi. Hal ini dilakukan, karena Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sudah ditiadakan di setiap Daerah-Daerah.
“Saya bersama teman-teman Badan Usaha yang tergabung di Gapeksindo menginginkan agar proses ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak bermasalah di kemudian hari. Prinsipnya kami dari Gapeksindo sangat mendukung Program Walikota, Ali Ibrahim dan Wakil Walikota, Muhammad Sinen, sepanjang proses itu masih berjalan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (iii)



