Gubernur Malut Didemo Cabut Izin PT Amazing Tabara

BORERO.ID SOFIFI- Izin operasi salah satu perusahan tambang di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yakni PT Amazing Tabara hingga sejauh ini dianggap bermasalah dengan masyarakat. Hal ini setelah puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Komite Perjuangan Rakyat Obi mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) di Sofifi untuk melakukan aksi unjuk rasa, Senin (29/11/2021) tadi.

Aksi terdebut sebelumya juga dilakukan Rakyat Obi di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Malut), Jumat pekan kemarin guna mendesak Kementerian ATR BPN mengusut dugaan kasus praktek mafia tanah pada perusahan tambang PT Amazing Tabara.

Kali ini masa aksi meminta Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba mencabut Izin Usaha Pertambangan milik PT. Amazing Tabara yang beroperasi di Pulau Obi. “Kami meminta gubernur untuk mencabut kembali SK gubernur nomor 502/7/DPMPTSP/2018 dengan luas konsesi 4655 hektare yang meliputi tiga kawasan yakni Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga, karena berada di lokasi perkebunan dan pemukiman warga,” koar salah satu orator  depan Kantor Gubernur Malut.

Dalam selembaran propaganda atau sikap yang dikeluarkan masa aksi komite perjuangan rakyat obi itu menyebutkan bahwa izin eksplorasi kepada PT. Amazing Tabara selama 20 tahun (2018-2038), berpotensi akan melakukan menggusur masyakarat secara besar-besaran. “Kami masyarakat Desa Sambiki Anggai dan Air Mangga sudah merasa sejahtera dengan hasil pertanian dan perkebunan tanpa perlu ada pertambangan yang merusak alam dan lingkungan kami,” tegas sikap masa aksi.

Dalam aksi di depan Kantor Gubernur Malut itu masa aksi dihalau pihak keamanan Polisi Pamong Praja untuk masuk ke area kantor gubernur, sehingga terjadi aksi baku tolak. Namun hingga masa aksi membubarkan diri tuntutan mereka belum juga didengar Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Sekretaris Dearah Provinsi Malut.

Pada aksi sebelumya, mempersoalkan PT Amazing Tabara yang diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan dan pemukiman warga yang sudah bersertifikat untuk kegiatan eksploitasi pertambangan di tiga desa Kecamatan Obi antaranya, Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.

Kordinator aksi, Arisko Lacapa mengatakan, izin yang diberikan Pemprov Malut kepada PT Amazing secara nyata dapat menimbulkan konflik dan upaya menyingkirkan masyarakat secara besar besaran di tiga desa itu. “Kalau sampai Gubernur Malut tidak mengindahkan tuntutan kami dengan tidak melakukan pencabutan izin perusahan itu maka dipastikan gubernur bertanggung jawab bila terjadi gesekan masyarakat dengan pihak perusahan di Pulau Obi,” tegas Arisko.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Malut bakal menelusuri dugaan penyerobotan lahan perkebunan dan pemukiman warga yang dilakukan PT Amazing Tabara. Hal inu disampaikan Kepala Bagian Aset Penetapan Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Provinsi Malut Wahyu Aprianto, saat menerima perwakilan massa aksi Forum Pejuangan Rakyat Obi Jumat pekan kemarin. Wahyu menjelaskan ,pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan warga Obi soal permasalahan hak tanah masyarakat tiga desa di Kecamatan Obi yang diduga diserobot oleh perusahaan tambang PT Amazing Tabara. “Kami belum tahu perusahaan itu, karena berada di Halmahera Selatan. Apakah mereka sudah memiliki sertifikat atau belum kami harus cek,” kata Wahyu.

Meski ranah kementerian ATR/BPN bukan pada soal perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun lembaga itu akan berperan ketika ditemukan konflik agraria menyangkut sertifikasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami minta masyarakat melaporkan kronologi masalah yang terjadi dan membawa lampiran bukti-bukti pelanggaran perusahaan tambang itu kepada kami,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, bila terbukti adanya pelanggaran hak atas  tanah warga yang sudah ter-sertipikat, maka akan menjadi dasar ATR/BPN untuk merekomendasikan ke perusahaan itu.
“Nanti kami cek di kantor ke kementrian perusahan itu, belum masuk ke kami.jangan sampai kita berbicara lebih namun perusahan belum bersertifikat hak atas tanah dalam pengelolaan sumberdaya,” tandasnya. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *