Juknis Beres, Dana Kelurahan Kota Ternate Waktu Dekat Disalurkan

Latar kantor wali kota ternate/Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fachrudin Ginting || Foto : borero.id

BORERO.ID TERNATE—Dana Kelurahan (DK) tahun 2024, sebesar 200 juta tidak lama lagi akan disalurkan ke 78 Kelurahan di wilayah Kota Ternate. Hal ini kerena Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate telah disiapkan.

Selanjutnya, juknis tersebut diserahkan ke Bagian Hukum dan kemudian diteken atau ditanda tangani Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

“ Juknis itu telah disiapkan, mudah-mudahan besok atau lusa bisa diserahkan ke bagian hukum untuk diproses dan pak wali tanda tangan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fachrudin Ginting, kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Fachrudin mengatakan, jika juknis sudah keluar atau proses telah selesai otomatis pengajuan permintaan  sudah bisa dilakukan. Dana Kelurahan itu senilai 200 juta akan diserahkan ke masing-masing Kelurahan di wilayah Kota Ternate. Kendati demikian, proses penyaluran dana akan dilakukan dalam dua tahap yakni tahap pertama 100 juta, dan tahap kedua 100 juta.   “ Saya belum tahu apakah 6 bulan sekali cair atau tidak, itu tergantung mekanisme di keuangan seperti apa,” kata dia.

Total DK tahun 2024, sebesar 15,6 miliar akan dibagikan ke masing-masing kelurahan atau ke 78 Kelurahan di wilayah Kota Ternate. Penyaluran DK ini melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate dilakukan dalam  dua tahap yaitu tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. Pengunaan DK ini kemungkinan mangacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022.  Selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Ternate. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *