TERNATE, BORERO.ID – Rapat kerja daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam rangka penyusunan capaian kinerja 2021 dan kebutuhan ril Tahun 2023. Rakerda berlangsung secara virtual itu dipimpin langsung Kejati Malut Dade Ruskandar, Rabu (29/12/2021).
Plh Kasipenkum Zul Alvis Siregar menyatakan, dua hal dibahas atau dipaparkan masing-masing jajaran Kejaksan Negeri (Kejari) di Kabupaten/Kota. Dalam rapat itu yang dipimpin langsung Kejati Malut dibahas tentang capian kinerja dan tentang usulan kebutuhan ril pada Tahun 2023.
Zul menuturkan,capain kenerja dibahas itu seperti penanganan kasus tindak pidana khusus, umum, intel, maupun perdata,
“Jadi masing-masing bidang Kejaksan di wilayah Malut memaparkan kinerjanya seperti Bidang Pidsus, Pidum, Datun, Intel, Bidang Pembinaan maupun Bidang Rampasan,” katanya kepada wartawan.
Dia menambahkan, sementara menyakut kebutuhan ril Tahun 2023 itu sebagimana ditegaskan Kajati Malut seperti meningkatkan pencapian kinerja sesuai kebutuhan pada penanganan perkara. Peningkatan capian kinerja itu umpanya di Bidang Intelijen Kejati Malut pada Tahun 2021 ini hanya dua perkara ditangani sehinga diminta kalau boleh lebih ditingkatkan lagi. Menurut dia, Kajati Malut menekankan hanya pada capaian kinerja yang harus berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiataan (POK) atau kebutuhan berapa harus dipenuhi atau target.
“Kalau lebih lebih bagus seperti di kita Bidang Intelijen Kejati Malut. Awalnya penanganan dua perkara yakni rumah Ibadah dan perusda Kota Ternate. Namun bertambah satu yakni perkara dugaan jual beli lapak pada Dinas Perindag Kota Ternate sementara ditangani” tandas Zul yang juga menjabat Kasi C ini. (red)



