BORERO.ID HALBAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar menetapkan satu tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni pembangunan talud penahan banjir di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu. Satu tersangka ini resmi ditahan Kejari pada Kamis, (21/3/2024) siang.
Plh Kajari Halbar, Edi Djuebang, mengaku pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek talud penahan banjir atas nama Alfredsun Bassay.
Sebelumnya, tersangka sempat diperiksa selama beberapa jam sejak pukul 10.00 hingga sekira pukul 02 Wit sebelum ditetakan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp.497.029.140.
“Berdasarkan PKN atau Perhitungan Kerugian Negara BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp.497.029.140,”kata Edi.
Edi memastikan kasus tesebut akan menyeret lebih dari satu tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. “Iya, pasti lebih dari sati. Tidak mungkin cuman PPK-nya saja,”pungkasnya.
Diketahui bahwa proyek talud Gamlamo Tahun 2021 ini menelan anggaran sebesar Rp.1,2 miliar yang ditangani oleh perusahaan pemenang lelang, CV Bintang Sintesa Utama. (Iin)