BORERO.ID,- Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Gelar pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkatan daerah (OPD) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk menyampaikan sejumlah permasalahan mengenai PPTK, dengan mengangkat tema “ Peranan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pemgelolaan Keuangan Daerah Dan Pengadaan Barang dan Jasa Yang Bersumber Dari APBD.”
Dalam Pertemuan tersebut kepala kejaksaan Negeri Tidore Abdul Muin mengatakan pengadaan barang dan jasa sering terjadi PPTK menjadi tersangka atau terdakwa, karena diduga melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian Keuangan Negara/Daerah.
” Hal semacam ini semestinya tidak terjadi bila PPTK pengerti dan memahami tupoksinya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 dan peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah” ucap kepala Kejaksaan Negeri Tidore.
Namun dalam prakteknya menjalankan tupoksinya PPTK terlalu genit dalam melaksanakan yang bukan tupoksinya, sehingga menjadi opset dalam menjalankan tugas dan kewajibannya khususnya dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa yang semestinya menjadi ranah pejabat pembuat komitmen.
Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PPK, PA/ KPA), sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 yang sudah di perbaharui dengan keluarnya perpres no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.
” Permasalahan yang muncul selama ini PPTK sudah terlanjur merasa nyaman dan berperan besar dalam Pengolaan Keuangan Daerah, disamping itu juga adanya PA/KPA yang telah terbiasa dan merasa sudah nyaman dengan menyerahkan seluruh tugas dan tanggung jawabnya dibebankan kepada PPTK.” kata Abdul Muin di hadapan stekholder.
Lanjut kepala kejaksaan Tidore menegaskan dengan adanya kegiatan jaksa pengacara bersama stakeholder di satuan OPD Pemkot Tidore Kepulauan, sebagai implementasi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tentang pengadaan masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Nomor : 14/NK/01.2/2019, nomor : B-03/Q.2.11/Gs.1/09/2019, sebagai wujud nyata peran dan tugas Jaksa Pengacaraa Negara (JPN).
Dalam memberikan Pertimbangan Hukum, berupa Pendapat Hukum (legal opinion ), Pendampingan Hukum (legal assistant), dan Audit Hukum (legal audit). Sebagai penjabaran Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang diatur dalam pasal 30 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Abdul Muin berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisasi terjadinya Risiko Hukum (mitigasi risiko hukum) tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh kejaksaan tersebut di hadiri oleh sejumlah kepala SKPD yakni kadis Kesehatan, Kadis pendidikan, kepala Inspektorat, kadis PU, dan kadis Perumahan Pemukiman.(Lee)



