Kejari Tidore Terima DPO Dari Kejati Malut

BORERO.ID TIDORE – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djafar Abdulah yang ditangkap Tim TABUR Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini di serahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore.

Terdakwa merupakan DPO  dalam perkara Tindak Pidana Umum, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : B-590/Q.2.11/Dip.4/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021, perihal Permohonan Bantuan Pemantauan, Pengamanan dan Penangkapan DPO atas nama Terdakwa Djafar Abdullah yang mana Terdakwa telah melarikan diri pada saat persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, sejak tanggal 26 November 2015.

Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah bekerja sama dengan Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan memperoleh informasi keberadaan Terdakwa berada disebuah hotel di Kota Purwekerto, Jawa Tengah, atas informasi tersebut, Tim TABUR Kejakasaan Tinggi Maluku Utara melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwekerto, sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan ditangkap di salah satu hotel yang berada di Daerah Purwekerto, tanpa adanya perlawanan dari Terdakwa. ” Pada tanggal 27 September 2022 dan selanjutnya Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membawa Terdakwa ke Jakarta dan langsung menuju Ternate dengan menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Bandara Babulah Ternate, pada tanggal 29 September 2022, jam 08.35 Wit, dan langsung diabawa dengan menggunakan mobil tahanan dengan pengamanan dari Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Tim Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Ternate, serta pihak dari Kepolisian menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,”Ungkap Kepala Seksi Intelejen Gama Palias.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Faisal Arifuddin bersama Tim, menerima penyerahan Terdakwa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, penyerahan tersebut di lakukan langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan selanjutnya terdakwa dibawa oleh Tim Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, menuju pelabuhan bastiong dan selanjutnya menuju pelabuhan Rum Tidore untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dan selanjutnya Terhadap Terdakwa tersebut, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Soasio, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio.

Perkara Terdakwa tersebut telah dilakukan Pelimpahan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B-1224/Q.2.11.3/Eku.2/09/22, ke Pengadilan Negeri Soasio, dengan dakwaan alternatif melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dalam Pertama, Pasal 94 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan atau Kedua, Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.(Red/pul)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *