TIDORE  

Kejari Tidore Tetapkan Satu Mantan Kades Tersangka Kasus ADD Dan DD

BORERO.ID,- Setelah melakukan penyelidikan di tahun 2020 lalu, tim penyidik kejaksaan Negeri Tidore Ahirnya menetapkan mantan kepala Desa Lifofa kecamatan Oba Selatan Muhtar Hi Haruna sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahun 2018.Senin (29/3).

Ia ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore selama 20 hari kedepan setelah menerima pelimpahan tahap dua dari tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Abdul Muin dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Pidsus, Prima Poluakan, anggaran ADD dan DD tahun 2018 yang dicairkan namun tidak terealisasi dan tidak bisa dipertanggungkan oleh tersangka yaitu dalam kegiatan di bidang penyelenggara pemerintah desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat desa yang belum terealisasi sebesar Rp 201.025.700. Total bidang pembangunan desa yang belum direalisasi sebesar Rp 416.763.800 dan penyertaan modal BUMDes yang belum direalisasi sebesar Rp 583.950.000.

“Akibat perbuatannya, negara atau daerah mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar lebih,” kata Abdul Muin.

Selain itu dugaan perbuatan pidana itu dilakukan dengan cara menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan ADD dan DD.

Anggaran itu diketahui digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga program kegiatan tahun anggaran 2018 baik ADD dan DD di desa Lifofa tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan.

Kajari menegaskan, tujuan penegakan hukum yang tegas diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kepastian hukum dan dengan penegakan hukum ini diharapkan kepala desa yang ada di Tikep dapat memanfaatkan pengelolaan anggaran Dana Desa secara lebih baik dan transparan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Tersangka kemudian dititipkan di Rutan Ternate untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Ternate,” Jelas Kajari Tidore.(Lee)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *