TIDORE  

Kejari Tikep Diminta Telusuri Oknum Lain Korupsi Dana Desa

Kuasa hukum Rustam Ismail. (Istimewa)

TIDORE, BORERO.ID – Penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Lola  berinisial MSA dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepuluan (Kejari Tikep) atas dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun 2017-2019.

 

Kuasa Hukum tersangka MSA, Rustam Ismail  mengatakan,  sangat memaklumi dan menghargai penahanan yang dilakukan oleh jaksa karena itu hak subjektif dari jaksa dan itu sah dan normal. Meskipun penanganan kasus yang melibatkan kliennya itu apakah menikmati sendiri. Atau jangan-jangan ada pihak lain yang turut serta bertindak dan menikmati melakukan pemotongan dana DD dan ADD sehingga diminta untuk ditelesuri lebih dalam.  Sebab ada prosedur pencairan dana DD dan ADD yang tidak bisa seorang kepala desa bertindak sendirin dalam melakukan pencairan. Karena harus ada bendahara dan sekretaris yang memiliki peran dalam pencairan dana tersebut.

 

” Pertanyaannya,  begaimana bentuk pemotongan yang dilakukan kades . Apakah dia sendiri yang palsukan seluruh dokumen pemotongan atau ada peran pihak lain. Ini perlu di telusuri lebih jauh oleh kejaksaan’ ujarnya. 

 

Menurut dia, atas tindakan yang diduga melibatkan pihak lain sehingga merugikan keuangan negara maka  patut diminta pertanggungjawaban pidana atau dapat di tersangkakan,  sebagaimana maksud pasal 3 dan 2 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi.

 

” Saya mendesak kejaksaan negeri tidore periksa semua realisasi DD dan ADD seluruh desa di tidore kepulauan baik sajak tahun 2017 samapai 2021, baik program fisik maupun non fisik,” tegas Rustam Ismail.

 

Apabila ada indikasi korupsi maka harus tindak tegas dan seret ke meja hijau. Sebab setiap tahun pemerintah gelontorkan dana desa begitu besar untuk kepentingan desa, jika ada yang main – main tangkap dan minta pertanggugjawaban hukum.

 

” Saya juga menyoroti peran dinas PMD, bagaimana lebih optimal sosialisasi pencegahan korupsi di setiap pemerintah desa, bagaimana peruntukan anggaran desa tepat sasaran sehingga dana meliaran tersebut dapat di gunakan sesuasi peruntukannya,” ungkapnya.

 

Rustam menambahkan bahwa jangan hanya selama ini pencepatan proses pencairan dana DD dan ADD ke desa tanpa dikontrol dari PMD, bagitu juga dengan Inspektorat Tikep saat melakukan audit reguler terhadap Dana Desa. ” Harusnya  juga memberi pembinaan bila ada kekeliruan dalam peruntukan dana desa, sehinga memimalisir terjadi penyelewengan Dana Desa,” tandasnya. (Red/iip)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *