TIDORE  

Kejari Tikep Tahan Tersangka KH Dan Barang Bukti Uang Tunai Rp.100 Lebih

TIDORE.BORERO.ID,- Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerima Tersangka dengan insial KH yang menjabat bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara gaji pada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (UPDT Dinas Pendidikan Kecamatan Oba Tengah).

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore (Kajari) Abdul Muin Dalam konferensi pers menyampaikan, Penyerahan Tahap II oleh Penyidik Kepolisian Resor Tidore Kepulauan pada hari Jum’at 17 September 2021, sebelumnya berkas perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan nomor : B-473/Q.2.11/Ft.1/06/2021, pada Tanggal 21 Juni 2021. Jumat, (17/9).

“Tersangka KH kemudian ditahan beserta barang bukti uang senilai Rp. 134.579.827,- , Tersangka KH dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai bendahara Pengeluaran gaji pada UPDT Diknas kecamatan Oba tengah, setelah mencairkan dana gaji guru SD dan TK pada wilayah Kecamatan Oba Tengah di tahun 2019, tersangka dengan sengaja mememotong gaji guru -guru di tahun 2019,” ungkapnya.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lebih subsidair Pasal 8 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kerugian Negara dalam kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka ditaksir mencapai Rp. 134.579.827,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).

Selanjutnya kami akan melakukan penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk melimpahkan Berkas Perkara Tersangka KH ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternante dan selama 20 (dua puluh) hari kedepan Tersangka KH akan kami lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang menjelaskan Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

” Adapun rangkaian Proses Tahap II ini Tersangka Telah dilakukan Pemeriksaan Rapid Antigen dengan Hasil Negativ dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Guna memutus Rantai Penyebaran Virus Covid – 19,” Tutup Kajari Tikep.(ii)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *