Kelola Uang Negara, Jaksa Bekali Puluhan Lurah di Ternate

Penyuluhan hukum Kejati Malu Utara di kantor camat pulau Ternate (Dok : borero.id)

BORERO.ID TERNATE – Meminimalisir pelanggaran Hukum khususnya pengelolaan keuangan Negara tentu membutuhkan prosedur. Jika tidak, bisa saja terseret dengan Hukum.

Sebelum melanggar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mempunyai fungsi pengawsaan dan penjegahan bergerak memberi bekal kepada pejabat Kelurahan. Program penyuluhan atau penerangan hukum merupakan bekal yang diberikan itu supaya pengelolaan keuangan Negara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan ini dimotori Kejati melalui Bidang Intelijen melibatkan peserta seluruh Kepala Kelurahan khususnya di Kecamatan Pulau Ternate, yang dipusatkan di Kantor Camat, Senin (07/11/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menjelaskan penyuluhan ini merupakan program rutin bidang Intelijen dan tema yang diangkat adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam mengelola keungan Negara. ” Karena seorang kepala kelurahan juga merupakan pejabat yang mengelola keuangan negara, maka regulasi dan prosedurnya wajib diketahui,” katanya.

Penyuluhan ini, kata Ricard, merupakan bekal untuk para lurah dalam mengambil langkah atau kebijakan dalam pelaksanaan menggunakan uang Negara.

“Ini merupakan langkah kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penjegahan kepada lurah dan jika dipandang perlu, Kejati memiliki Bidang datun dapat melakukan pendampingan atau pendapat hukum untuk para lurah,” jelas Richard. (Red/Mul)