Perkara Perusda Ternate Ada Kerugian Negara

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama tim BPKP saat melakukan pengecekan ke lapangan terkait sejumlah aset Perusahan Daerah PT Ternate Bahari Berkesan, salah satunya seperti AMPS di Kelurahan Duda-Dufa Ternate beberapa waktu lalu (Dok : Borero.id)

Iya benar, hari ini dilakukan gelar, dari hasil gelar itu terdapat adanya kerugian negara

BORERO.ID TERNATE – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Maluku Utara (Malut) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut menggelar rapat terkait penanganan kasus Perusda Ternate Bahari Berkesan atau PT TBB. Rapat ini berlangsung di kantor Kejati Malut  dimulai dari waktu siang hingga sore hari, Senin (13/6/2022).

Usai rapat, Kordinator Pengawasan Investigasi BPKP, Herno Toraharjo ditemui wartawan enggan memberi komentar banyak. Henro mempersilahkan sejumalah awak media untun mengkonfirmasi langsung ke penyidik Kejaksaan Tinggi Malut. “kami hanya menyampaikan ke pinyidik, jadi nanti tanyakan ke penyidik langsung,” singkatnya.

Sementara Kasipenkum Kejati Ricahrd Sinaga  dikonfirmasi membenarkan, adanya gelar internal antara tim bersama BPKP  terkait perkara perusda Ternate. “Iya benar, hari ini dilakukan gelar, dari hasil gelar itu terdapat adanya kerugian negara,”ucap Richard.

Terkait berapa jumlah kerugian keuangan pada perkara tersebut lanjut Richard, akan disampaikan dalam waktu dekat. “Mungkin dalam bulan ini ada penyampaian rill kerugian perkara yang dimaksud,” janjinya.

Ditanya kapan dilakukan gelar penetapan tersangka atas perkara PT. TBB namun juru bicara Kejati Malut itu secara tegas menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah resmi diterima hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka akan dilakukan setelah resmi menerima hasil audit kerugian dari BPKP,”tandas Richard. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *