BORERO.ID TERNATE– Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Ternate, Thamrin Marsaoly, menegaskan pupuk bersubsidi hanya diperuntuhkan bagi kelompok tani beserta anggotanya yang sudah terdaftar.
Sementara, kelompok tani tidak terdaftar ke Distan Kota Ternate tidak diwajib diberikan. “Pupuk subsidi hanya untuk petani yang terdaftar,” kata dia, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, pupuk tersebut harus diperuntuhkan tetap sasaran, maka pihaknya perlu berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Penacatatan Sipil (Dukcapil). Tujuanya, melakukan verifikasi kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani yang namanya tidak terdaftar dalam kelompok.
” Karena pupuk di Kota Ternate stoknya masih ada, dan pembeli harus petani yang namanya terdata dalam kelompok tertentu. Tujuanya, agar penggunaan pupuk tepat sasaran,” kata Thamrin.
Ia menjelaskan terkait kerjasama dengan Dukcapil itu jangan sampai ada yang keliru dengan data-data petani. Karena sebelumnya, Distan Kota Ternate pernah melakukan menginput data petani ke sistim Elektronik Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Namun proses ini sedikit terkendala karena ada NIK yang salah sehingga butuh kroscek dari Dukcapil.
Lalu bagaimana nasib petani yang namanya tidak terdaftar, menurut Thamrin, bagi petani namanya tidak terdaftar bisa meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota kelompok tani yang sudah terdaftar untuk membeli atau mendapatkan pupuk bersubsidi.
” Untuk kios menyediakan pupuk bersubsidi itu berada di Kelurahan Akehuda, dan pengaturan stoknya sudah diatur dari pusat. Daerah hanya mendistribusikan saja,” ujar Thamrin. (*)