BORERO.ID SULA— Masa pemerintahan sebelumnya dibawah kendali mantan Bupati Kepulauan Sula periode 2015-2020, meninggalkan jejak terkait jalan Waitinagoi-Wailoba di Kecamatan Mangoli Tengah, saat ini kondisinya mengalami kerusakan. Jalan ini awalnya diharapkan menjadi akses vital masyarakat, kini menjadi sorotan publik.
Hasil penelusuran media pada Rabu (6/11/2024), proyek pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba ini dikerjakan PT Amarta Maha Karya dengan kontrak bernilai Rp 11,5 miliar berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 910.916/620/04.BM/DPUPRPKP-KS/V/2018, tertanggal 15 Mei 2018.
Proyek ini dijadwalkan rampung dalam 240 hari kalender, yakni dari 25 April hingga 20 Desember 2018. Namun kenyataannya, jalan tersebut hanya sempat dinikmati sesaat oleh masyarakat sebelum mengalami kerusakan bertahap yang kini sudah rusak berat.Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek ini mestinya membuka ruas jalan baru lengkap dengan pengerasan sirtu (pasir batu). Sebab, jalur ini sudah ada sejak masa operasional PT. Barito, sebuah perusahaan logging yang sebelumnya membuka akses jalan di daerah tersebut dengan kualitas lebih baik.
Kontraktor menangani proyek ini adalah berinsial AB dikenal sebagai sosok yang dipercaya oleh mantan Bupati kala itu. Namun, hasil pekerjaannya menuai banyak kritik dari masyarakat karena kualitas jalan yang dikerjakan dianggap buruk.
Karena itu, pada 6 Juli 2019 proyek ini masuk dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kepulauan Sula. AB dan beberapa pihak terkait, termasuk Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sula berinisial IM, telah dimintai keterangan. Saat itu, AB mengakui bahwa dari total 16 kilometer jalan yang ditargetkan, baru sekitar 50 persen yang selesai dikerjakan.
Sementara pengawas proyek berinsial D menyatakan bahwa badan jalan yang berhasil dibuka baru sepanjang 16,5 kilometer, dengan sekitar 3 kilometer yang belum dipadatkan dengan sirtu. Menurut pengawas proyek ini, proyek terhenti setelah anggaran hanya dicairkan 50 persen, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung memutus kontrak. Rencananya, sisa pekerjaan baru bisa dilanjutkan jika dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan 2019 atau APBD 2020.
Baca juga : PUPR Halbar Sukses Bangun Jalan Strategis di Jailolo
Proyek jalan Waitinagoi-Wailoba juga tercatat sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, BPK menemukan bahwa pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan dengan realisasi hanya mencapai 50 persen.
Kurang beresnya proyek jalan ini membuat masyarakat ikut merasakan dampaknya. Salah satu warga Desa Wailoba, Boy Fokaaya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas jalan yang dikerjakan dengan asal-asalan. Ia meminta masyarakat tidak menyalahkan pemerintahan di bawah Bupati Fifian Adeningsi Mus karena masalah ini berasal dari pemerintahan sebelumnya dan harus bertanggung jawab.
“ Jangan melemparkan masalah ini dimasa pemerintahan FAM-SAH. Itu salah besar,” tandas Boy. (*)