BORERO.ID – Polemik keaslian Ijazah milik salah satu Calon Bupati (cabup) Halmahera Selatan (Halsel), Usamn Sidik, rupanya berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah warga Halsel melalui kuasa hukum Muhammad Konoras, resmi melaporkan Ijazah milik Cabup Halsel tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Maluku Utara (Malut), Minggu (27/09/2020).
Laporan yang dimasukan di Polda Malut diterima langsung anggota polisi bernama Riswandi Yunus, bertugas dibagian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut.
Pada laporan tersebut, terdapat sejumlah poin yang dalam isi laporan diantaranya, sekitar Juli sampai dengan september 2020, terlapor Usman Sidik diduga telah membuat atau menggunakan Ijazah SMA Muhammadiayah Ternate, untuk kepentingan persyaratan sebagai calon Kepala Daerah Kabupaten Halsel. Tulisan di Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dimiliki Usman Sidik tertulis tahun kelulusan/tamat belajar 1992, akan tetapi menggunakan blangko Ijazah tahun 1990.
Foto copy Ijazah yang didapatkan kemudian dicermati dari aspek administrasi ternyata ada kejanggalan mengenai kode dan nomor Ijazah, bingkai Ijazah, tahun penerbitan blangko Ijazah dan tanda tangan serta cap dan pas foto terdapat perbedaan sangat mencolok atau tidak sesuai aslinya maupun Ijazah tersebut berbeda dengan Ijazah pada tahun yang sama 1992 yang dimiliki siswa SMA Muhammdiayah lainnya.
Muhammad Konoras kepada wartawan mengatakan, sebagai kuasa hukum sejumlah warga Halsel, pihaknya telah melaporkan masalah Ijazah Usman Sidki ke Polda Malut, sehingga Polda Malut harus secara profesional menyelidki masalah tersebut.
“Kita berharap Polda secara profesional menyelidiki masalah ini secara bertanggung jawab, jangan sampai Polda dinilai tidak profesional. Polda harus cepat melakukan proses, karena ini sudah menjadi laporan publik,” ujarnya.
Ia menuturkan, Polda harus melakukan penyelidikan ke instansi terkait untuk memintai keterangan, misalkan pihak sekolah maupun dinas pendidikan. “Kami tidak menuding ijazah itu palsu, tetapi polda harus melakukan penyidikan, kalau kita menuding ijazah itu plasu maka kita sudah melangkahi kewenangan penegak hukum, sehingga Polda harus melakukan penyilidikan,” tuturnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, membenarkan atas laporan tersebut. “Iya benar sudah dilaporkan di krimum,” katanya.
Menurutnya, Pihaknya akan memproses dan menindaklanjuti berdasarkan laporan yang diterima Polda Malut. “Ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“ tegas Adip. (red).


