BORERO.ID SANANA – Proyek jalan Kaporo-Capalulu di Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula bermasalah. Saat ini proyek jalan senilai 7 miliar Tahun anggaran 2021 ini tidak lagi dikerjakan oleh kontraktor.
DPRD melalui komisi III menilai pihak kontraktor nakal setelah mengkroscek ke lapangan saat kunjungan kerja bersama ketua DPRD menemukan material tidak sesuai bahkan jauh dari harapan. ” Kita akan panggil itu pihak kontraktor untuk menanyakan proses pembangunan jalan itu,” kata anggota DPRD Kepuluan Sula komisi III, Kadir Sapsuha, kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Dikatakanya, pekerjaan jalan tidak bisa berlanjut lantaran volume pekerjaan belum sampai 30 persen. Hal ini perlu dibijaki bila perlu pihak kontraktor diadukan. Dia mengungkapkan, pekerjaan jalan ini harusnya menggunaka matrial LPA murni dan diambil dari Palu atau Sumatera. Seperti meterial batu harus menggunakan batu pecah lima tiga, bukan batu campuran dan pasirnya diambil dari kali untuk dicampur. ” Jadi material yang digunakan untuk jalan ini adalah materil lokal” ungkapnya.
Atas masalah tersebut, Kadir Sapsuha, berjanji segera memanggil kontrak nakal itu beserta Dinas PU dan ULP, untuk dilakukan RDP. Hal itu juga bagian untuk menanyakan apa jalan itu benar-benar sudah sesuai atau belum karena kondisi jalan ini menjadi perhatian publik. Sebab komisi III bersama ketua DPRD saat melakukan kunjungan kerja di beberapa titik untuk memastikan jalan Kaporo-Capalulu dan Kawata-Waisakai. Karena dilapangan ditemukan tidak sesuai apa yang diharapkan.

Belum lagi informasi yang diterima DPRD, para pekerja sebagian belum menerima upa dari kontraktor bernama Afrizal Tandean. ” Yang pasti kami akan panggil kontraktor yang bersangkutan. Selain itu diminta menyelasikan upah para karyawan,” tandas Kadir.
Diketahui, pekerjaan itu merupakan peningkatan jalan Kaporo-Capalulu dengan nomor kontrak 26/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021, dengan tanggal kontrak diterbitkan pada 11 Mei 2021. Nilai kontrak senilai Rp. 7.000,016.012,00, sumber dana melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. Lokasi pekerjaan Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula dengan waktu pelaksanaan selama 210 hari kelender. Pelaksana PT, Albarkah Abdul Aziz. (Red/Ano)


