BORERO.ID – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali mendulang prestasi atas kinerja penyelenggaran pemerintahan jelang akhir kepemimpinan periode kedua Wali Kota Capt Capt. H Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diberikan oleh Pemerintah Pusat berupa Alokasi Insentif Fiskal Tahun 2024, untuk Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 11.302.210.000,- (sebelas milyar tiga ratus dua ribu dua ratus sepuluh rupiah).
Saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo menyampaikan, ini merupakan tahun kedua Kota Tidore Kepulauan mendapat penghargaan berupa alokasi dana Insentif fiskal, penghargaan ini diperoleh tidak terlepas dari dukungan, sinergi dan kolaborasi semua pihak, terutama para pelaku pengadaan (PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan teristimewa para Admin SIRUP dan E-Katalog yang tidak mengenal lelah berjibaku dengan SIRUP dan Katalog.
“Kita berharap semoga dana insentif fiskal yang diperoleh kedua kalinya ini, dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan, insyaAllah menjadi amal jariah bagi seluruh pihak yang memberikan kontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian ini. Semoga prestasi seperti ini, dapat terus dipertahankan agar kedepannya memberikan dampak positif bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” Harapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore, Amir Gorotomole saat dikonfirmasi menyampaikan, Pemberian Insentif Fiskal Tahun 2024 kepada Pemerintah daerah untuk Penghargaan kinerja Pemerintah tahun Berjalan ini menurut kelompok kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2024.
Tingkat Kota diambil dari 1 hingga 22 terbaik, termasuk Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, yang dinilai berdasarkan : kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.
“Untuk kinerja percepatan belanja daerah Kota Tidore Kepulauan dihitung berdasarkan data realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai serta Realisasi APBD tahun 2024 semester 1 bulan Januari s/d Juni,” Ungkapnya.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Abdul Wahid Saraha, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sejak awal pihaknya sudah meyakini jika indikator penilaian pemberian kinerja daerah masih sama seperti tahun sebelumnya, maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berpotensi besar mendapatkan kembali Insentif Kinerja sebagaimana yang diperoleh di Tahun 2023 sebelumnya.
Abdul Wahid mengatakan, penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Kota Tidore Kepulauan berdasarkan penilaian terhadap dua kategori kinerja, yakni Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kinerja Percepatan Belanja Daerah.
Penghargaan kinerja tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tanggal 1 September 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Untuk kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri yang mendapatkan insentif sebesar Rp.5.533.133.000,-, hal ini karena beberapa kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sejak tahun 2022 lalu yang mewajibkan SKPD melakukan belanja barang yang terdapat dalam E-Katalog Lokal pada Etalase Alat Tulis Kantor dan Etalase Makan Minum,” Paparnya.
Selanjutnya di tahun 2024, sudah ada instruksi juga yang mewajibkan SKPD memilih Metode Pemilihan E-Purchasing sebagai prioritas pertama dalam melakukan belanja barang. Ini sangat berdampak besar karena kebijakan tersebut dikawal dan didampingi secara serius oleh Bagian PBJ serta dijaga konsistensinya pada tahap pembayaran oleh verifikator di BPKAD Kota Tidore Kepulauan.
“Meskipun diakui masih terdapat SKPD, Kecamatan dan Kelurahan yang belum maksimal dalam melakukan belanja di E-Katalog. Tapi harapan kita semua kedepan ada peran APIP yang lebih dimaksimalkan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi Wali Kota tentang kewajiban belanja pada E-Katalog maupun percepatan Pengumuman SIRUP,” Tambahnya.
Sementara, terkait insentif Kinerja kategori Percepatan Belanja Daerah sebesar Rp.5.769.077.000,- Menurut Abdul Wahid salah satu faktor yang berpengaruh signifikan adalah karena adanya Instruksi Wali Kota terkait pengumuman RUP dalam aplikasi SIRUP yang diberikan batasan waktu sampai tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Kemudian ditindaklanjuti SKPD dengan proses pengadaan mendahului tahun anggaran menggunakan metode Pengadaan Langsung yang diakukan oleh sebagian besar SKPD sebelum tanggal 31 Desember 2023, hal tersebut menjadikan kontrak dapat ditandatangani sejak awal Januari yang mengakibatkan penyerapan anggaran pengadaan lebih dimaksimalkan di awal tahun 2024. (Red)