BORERO.ID TERNATE – Pihak Kepolisian melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali meringkus satu orang diduga pengedar narkotika berjenis ganja. Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Malut belum lama ini juga meringkus tiga tersangka dalam kasus tindak pidana yang sama.
Untuk dugaan pengedar yang diringkus oleh Polres Ternate itu berinsial N.N.A alias Aldi (22 Tahun). Aldi dirngkus saat menjalankan aksinya di lingkungkan BTN samping SDN 5 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, (Kamis, 16/6/2022) kemarin.
“Barang bukti dari terduga pelaku berinisial N.N.A alias Aldi (22) ini ditemukan narkotika jenis ganja berhasil diamankan sebanyak 12 sachet kecil yang dibungkus dalam plastik bening seberat 14,29 gram,” kata Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui PS. Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin.
Wahyudi menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Kemudian tim Resmob Satnarkoba Polres Ternate melakukan pengintaian dilokasi dimana diamankannya terduga pelaku melakukan transaksi narkoba. Adapun modus terduga pelaku dengan cara membuang barang bukti Narkoba jenis ganja di depan SDN 5 Ternate lalu pergi meninggalkan lokasi. Terduga pelaku berharap pemesan Narkoba dapat mengambil barang tersebut dilokasi yang sebelumnya sudah terjadi kesepakatan.
Baca juga : Pengedar Narkoba Tiga Kabupaten/Kota Diringkus
“Setelah hendak meninggalkan lokasi, tim Resmob Satnarkoba langsung mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Resmob terduga pelaku mengakui barang buangaan itu adalah Narkoba jenis ganja,” ungkapnya.
Wahyuddin menegaskan jelang hari Bhayangkara ke- 76 ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“Terduga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” jelasnya Ipda Wahyudin.


