BORERO.ID TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menerjunkan pasukan ke sejumlah lokasi bencana untuk melakukan penanganan pasca bencana.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Muhammad Abubakar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima data dari masing-masing kelurahan desa yang melaporkan bahwa desanya terdampak bencana.
Untuk pulau Tidore, wilayah terdampak banjir diantara, kelurahan Tuguwaji dan Cobodoe. Sedangkan di daratan Oba itu diantaranya desa Kayasa, Kusu, Kobe dan kelurahan Payahe. Wilayah-wilayah tersebut terdampak banjir akibat luapan air sungai. “Untuk Cobodoe dan Tuguwaji itu sementara ditangani. Jadi sedang dilakukan pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah di sungai dan pekerjaannya sudah capai 70 persen,” tuturnya, Kamis (21/72022).
Sedangkan penanganan pasca bencana di daratan Oba itu akan dilakukan dalam satu dua hari kedepan. “Saya sudah instruksikan rapat bersama seluruh bidang yang menangani masalah itu, insyaAllah sehari dua ini mereka sudah turun mengecek tingkat kerusakannya sehingga kami tahu kira-kira langkah strategis untuk BPBD lakukan seperti apa dan langkah pencegahannya seperti apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pendataan dan pengkajian maka seluruh data-data tersebut akan diserahkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagai Ekofisio kepala BPBD. Beberapa titik seperti Tuguwaji, Cobodoe, Dowora, Kayasa, Kusu dan Payahe mengalami bencana banjir yang sama yaitu terjadinya banjir karena luapan air sungai.
Meskipun intensitas hujan rendah namun wilayah-wilayah itu tetap terdampak banjir. Hal itu telah tercatat dalam data base yang dimiliki BPBD. Akan tetapi, beberapa hari lalu, sejumlah wilayah yang tidak masuk dalam data base BPBD juga mulai terdampak banjir.
“Ini artinya bahwa di Maluku Utara itu sudah darurat menurut kategori konsepnya berdasarkan UU BPBD nomor 4 Tahun 2008 terkait dengan sikap tanggap darurat, makannya wajibnya BPBD tindaklanjuti itu bagaimana penanganan bencana di Kota Tidore Kepulauan,” paparnya.
Ia menjelaskan, tim yang akan turun ke lokasi itu untuk melakukan penghitungan terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi.
“Kalau sifatnya rehab rekon itu berarti kita hanya lakukan pembenahan kerusakannya saja, karena kita tidak bisa terlepas dari regulasi rehab rekon. Jadi tidak ada pembangunan baru, hanya penanganan kerusakan saja, pembangunan baru tidak bisa kecuali ada mitigasi, kalau mitigasi berarti BPBD punya kewajiban untuk melakukan pembangunan baru dan pencegahan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Poel)



