OPINI  

Luhut dan Tanggung Jawab Moril ” Sesepuh” Gamrange

Rian Hidayat || Foto : penulis

Penulis* : Rian Hidayat

(Warga Malut/Alumni IPB Bagor)

Menteri Koondinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yakni Luhut Binsar Panjaitan dinobatkan sebagai sesepuh masyarakat Gamrange (Weda, Patani dan Maba). Gelar sesepuh yang dinobatkan memiliki makna tersendiri sehingga dalam pelaksanaan harus ada prosesi atau upacara adat. Tentunya dalam proses penobatan beliau telah melewati tradisi yang turun temurun sudah terjaga di tanah Fagogoru.

Sesepuh adalah orang yang dituakan dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. Tugas sesepuh dalam masyarakat tradisional adalah menjaga pengetahuan tradisional, penasehat, pemimpin spiritual, mediator konflik, guru dan pendidik, menjaga adat dan budaya serta pelestarian alam. Gelar yang diberikan kepada Luhut Binsar Panjaitan menandakan bahwa beliau telah diakui keberadaannya dalam masyarakat Gamrange.

Sejauh mana Luhut telah menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai seorang sesepuh yang telah diakui keberadaannya di masyarakat Gamrange ?.

Tugas seorang sesepuh salah satunya menjaga dan melestarikan alam. Seorang sesepuh harus menjadi advokat pelestarian alam dengan berperan penting dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam yang menjadi bagian integral dari kehidupan yang berkelanjutan. Seorang sesepuh harus paham hubungan seimbang antara manusia dan alam, serta menghormati dan melestarikan lingkungan yang menjadi sumber penghidupan namun, keberadaan Luhut sebagai sesepuh ditengah aktivitas tambang malah memberikan dampak yang luar biasa, Danau Yonelo yang terdapat di kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah tak lagi jernih akibat operasi perusahaan yang berada disekitar danau. Danau ini masuk dalam wilayah Desa Sagea dan Kiya yang menjadi sumber cadangan pangan bagi dua desa tersebut. Selain sebagai seorang sesepuh di Gamrange, Menteri Koondinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melekat pada dirinya.

Sebagai seorang Menteri tentunya harus mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Visi Presiden Jokowi yakni “Indonesia, Pusat Peradaban Maritim Dunia Untuk Mewujudkan “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong” untuk mencapai visi tersebut lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi bagian penting yang harus dicapai. Sebagai seorang Menteri harus melaksanakan pengawalan program prioritas Presiden. Janji prioritas Presiden yang telah dijabarkan kedalam Program Prioritas Nasional dan Proyek Prioritas Strategis (Major Project) yang akan dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selama periode 2020-2024 salah satunya adalah membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencanan dan perubahan iklim.

Tanggung jawab sebagai seorang Sesepuh dan Menteri harusnya selaras dengan amanah jabatan yang diberikan. Tentu, amanah yang melekat pada gelar dan jabatan yang memprioritaskan keberlanjutan ekosistem. Pencemaran Danau Yonelo disebabkan oleh kegiatan pertambangan, akibatnya air di danau tersebut berwarna kuning kecoklatan hal ini terjadi karena adanya zat-zat asing yang terkontaminasi akibat dari aktivitas pertambangan, tentu akan berbahaya bagi manusia, lingkungan dan sifat fisika lingkungan. Pencemaran air tentunya ada parameter yang memiliki keterkaitan yaitu total Suspended Solid atau Padatan Tersuspensi, jika melihat Danau Yonelo dengan warna kuning kecoklatan sudah sangat jelas bahwa padatan tersuspensi yang berada dalam air sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari penetrasi matahari ke badan air. Selain itu gangguan pertubuhan bagi organisme terjadi akibat kekeruhan.

Seseorang diangkat sebagai sesepuh karena pengalaman dan pengetahuannya, dengan kondisi lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas pertambangan akan memberikan dampak yang luar biasa yaitu 1) Persaingan Sumber Daya alam tentu persaingan ini akan mengganggu keberlanjutan sektor lain seperti perikanan dan parawisata. 2) mingrasi dan perubahan sosial akan terjadi semisal tenaga kerja asing mengakibatkan perubahan sosial dan akan mempengaruhi biaya hidup dan infrastrukstur lokal. 3) Budaya dan Tradisi Lokal industry pertambangan dapat mengancam budaya dan tradisi lokal. Modernisasi dan urbanisasi dapat menghilangkan budaya lokal. 4) dampak bencana alam seperti banjir, longsor dan perubahan lingkungan. Dampak ini akan mempengaruhi mata pencaharian masyarakat yang berada pada lingkar tambang tersebut.

Seharusnya dengan gelar sesepuh Luhut harus memberikan teguran keras kepada Industri Pertambangan dan Pemerintah Pusat, Provinsi, serta Kabupaten. Langka cepat perlu diambil untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi bukan sibuk memberikan komentar terhadap sesuatu yang pasti terjadi (Dampak Negatif Industri Pertambangan). Pemerintah wajib memberikan jaminan hidup akibat aktivitas yang merampas ruang hidup masyarakat dengan menyediakan kebutuhan masyarakat yang kena dampak secara langsung. Masih pantaskah gelar ini disematkan kepada Luhut?. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *