BORERO.ID SANANA – Agung Umamit melaporkan AU beserta rekan- rekanya ke Mapolres Kepuluan Sula , lantaran diduga melakukan tindak pidana terkait penyerobotan lahan milik klienya, Sultana Umamit.
Agung yang bertindak sebagai kuasa hukum Sultana adalah korban ini, secara resmi melaporkan dugaan masalah itu dengan nomor laporan STTLP / 149/IX/2022/ SPKT, yang terjadi 6 Sepetmber 2022 bertempat di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan sula.
Agung kepada media ini menyatakan, penyerobotan lahan itu pada Minggu lalu telah dilakukan mediasi di tingkat Desa, namun tidak ada hasil perdamaian. Lalu kemudian Kepala Desa Soamole mengambil langkah untuk membawa ke Kantor Urusan Agama (KUA)
Menurut dia, dari hasil mediasi dari Kepala Desa insial SU bersama Kepala Kantor Urusan Agama insial IU telah melakukan transaksi kepada terduga AU. ” Padahal sebenarnya pemilik lahan bukan AU, tapi milik lahan itu adalah ibu Sultana selaku klien saya, karena lahan itu sementara ditanggung jawab oleh Desa,” ungkap Agung.
Agung menegaskan bahwa berdasarkan surat kepemilikan tanah dengan nomor 05/2012 merupakan milik klienya, Sultana. Tanah ini merupakan peninggalan dari tete Sultana, sementara AU tidak ada sangkut pautnya dengan tanah tersebut. Selain AU, ada juga oknum-oknum lain ikut serta membantu dugaan tindak pidana ini.
“Saya juga sesalkan sikap KUA insial IU, dimana dia tidak mengakui keabsahan sertifikat hak dan pemilik tanah milik klien saya. Sungguh sikapnya itu perlu disesalkan karena seorang pimpinan urusan agama tapi tidak bersikap secara manusiawi,” tegas Agung. (Red/Ano)



