TIDORE, BORERO.ID,- Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melalui Jaksa Eksekutor Alexander Maradentua, S.H Pada hari ini Jumat, Tanggal 17 September 2021, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternante Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Ternate yang menyatakan bahwa Terdakwa Muhtar Hi Haruna (MHH) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MHH selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.
Selain itu, terdakwa MHH juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
sementara Terdakwa MHH telah dieksekusi di Rutan Kelas IIB Ternate untuk menjalani hukumannya.(ii)



