BORERO.ID,- Untuk mengoptimalisasikan Pendapat Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melakukan berbagai cara dan upaya untuk memperkuat APBD kota Tidore kepulauan, salah Salah satunya dengan mengusulkan kepada Wali Kota Tikep, agar ASN yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) harus disertai dengan bukti lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kepala Dispenda Tikep, Abdul Rasyid Fabanyo saat di konfirmasi menjelaskan rencana ini dilakukan hanya untuk mengoptimalisasi pendapatan disektor pajak, agar PNS sebagai aparat negara memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam ketaatan membayar pajak PBB-P2.
“Rencana ini akan kami usulkan ke pak Wali Kota, agar tahun ini sudah mulai berlakukan, jika PNS ambil TTP syarat wajib harus disertai dengan bukti lunas PBB. Sebab, PNS itu adalah aparat negara tentu perlu menjadi contoh ke masyarakat, begitu juga TTP yang dibayar salah satunya juga bersumber dari pajak,”tegasnya.
Jika usulan itu akomodir oleh walikota maka ASN yang belum lunasi PBB bisa ditahan pencairan TTP, sehingga tidak ada ASN yang tertunggak pajaknya
”jika PBB lunas maka pencairan TTp di tunda, sistem seperti ini kan di berlakukan semua SKPD agar bisa terintegrasi antara dinas yang satu dengan yang lain, karena sistem tersebut sebelum cairkan TTP mereka mengecek rumah yang didiami PNS bersangkutan sudah lunasi PBB atau belum. Kalau suami istri PNS, tentu hanya satu orang saja yang dilibatkan,”jelasnya.
Selain itu, dispenda juga akan melakukan Perjanjian Kersa Sama (PKS) dengan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
”Jadi dengan DPMPTSP itu, masyarakat yang melakukan pengurusan izin juga harus diperhatikan soal pelunasan PBB, artinya sebelum pengurusan izin diterbitkan, jika kalau belum lunasi PBB maka dia harus melunasi dulu,”tegasnya.
Begitu juga dengan Disdukcapil. Abdul Rasyid mengaku masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan juga syarat pelunasan PBB menjadi syarat wajib.”Di poin kerjasama itu seperti itu, kalau pengurusan administrasi kependudukan seperti mereka urus KTP, sebelum KTP diserahkan petugas Disdukcapil akan mengecek alamat KTP bersangkutan, jika ditemukan belum lunasi PBB maka KTP belum bisa diserahkan sebelum dia melunasi,”katanya.
Pihaknya menambahkam syarat yang diwajibkam itu bukan lantaran mempersulit masyarakat, melainkan bagian daripada ketaatan dalam pembayaran pajak.”Jadi ini bagian dari bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat. Tidak bermaksud lain untuk mempersulit, jadi syarat ini bukan berarti itu bagian dari biaya untuk ambil KTP, ambil KTP memang gratis, ini hanya sebatas bagaimama masyarakat bisa taat dalam pembayaran PBB,”tambanya.
Selain dua dinas itu, Dispenda juga akan menggandeng bagian Pemerintahan Setda Kota Tikep guna melibatkan camat dan lurah dalam bagian kerjasama nanti.
”Akan ada arah kesitu, segala upaya tetap akan kami coba lakukan, karena target PAD tahun 2021 sebesar Rp 1.4 Miliar” ungkapnya.(Lee)



