BORERO.ID TERNATE – Pengunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan Dinas berupa motor, mobil, speedboad, dan lain-lain milik pejabat di setiap SKPD 9 Kabupaten/Kota, Provinsi Maluku Utara (Malut), perlu diusut Aparat Penegak hukum terkait peruntukan anggarannya. Permintaan ini disampaikan Presidium Karamat, Iksan Bahrudin.
Iksan menyatakan, kenaikan harga BBM sangat dirasakan dampaknya oleh masayarakat sehingga perlu efesiensi dan efektifitas semua bidang, agar dampak dari situasi ini diminimalisir termasuk efektifitas pengelolaan keuangan Negara. Hal tersebut perlu ada investigasi aparat penegak hukum lantaran pengunaan anggaran BBM mobil dinas yang efesien, dipertanggung jawabkan sesuai peruntukannya.
Menurut dia, pengunaan BBM benar-benar harus kepentingan dinas, bukan sebaliknya kepentingan pribadi yang berakibat terjadi pemborosan. Jika demikian, bisa terjadi kerugian keuangan Negara. ” Jika aparat bertindak maka bertujuan penyelengaraan negara bersih dan bebas dari korpusi, kolusi dan nepootisme,” kata Iksan, Kamis (3/11/2022).
Karena itu, Iksan yang juga berprofesi sebagai Advokat ini berharap para pejabat di Daerah Maluku Utara dapat belajar dari pemimpin teladan seperti Khalifa Ummar bin Khatab yang sangat hati-hati mengunakan fasilitas negara.
Khalifa Ummar bin Khatab sangat khawatir menghabiskan minyak lampu yang bersal dari uang rakyat ketika sedang membicarakan masalah keluarga bersama anaknya. Keteladan kepemimpinan dan tanggung jawab melayani rakjat lebih dari segalahnya.
” Karena itu penyengaraan pemerintahan yang bersih perlu ditanamkan, sikap yang jujur dan amanah untuk kepetingam rakyat semata,” ujar Iksan. (Red/Gan)



