TIDORE  

Pejabat Tak Boleh Bawa Kendaraan Dinas Saat Dimutasi

BORERO.ID, – Setelah melakukan mutasi jabatan esalon II beberapa waktu yang lalu oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, para pejabat diminta untuk tidak membawa kendaraan dinas di instansi yang baru.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekertariat Daerah Kota Tidore Kepulauan Muhammad Abubakar, dirinya meminta agar pejabat yang baru dimutasi tidak membawa kendaraan Dinas yang digunakan selama ini di tempat kerjanya yang baru.

Karenar kendaraan yang digunakan selama ini, sudah tercatat dalam aset di masing-masing dinas.

“Kendaraan dinas itu sudah tercatat sebagai aset dinas masing – masing SKPD, sesuai penomoran kendaraan, jadi pejabat yang di mutasikan kemana saja, kendaraanya tetap di dinas tersebut,” jelas Pria yang juga menjabat sebagai ketua Askot Tikep tersebut.

Dan kepada pejabat yang sudah telanjur membawa kendaraan diminta dapat mengembalikannya ke Bagian Aset Pemkot Tikep Atau ke OPD di mana sebelumnya bertugas.

” saya ingin mempertegas bahwa setiap kendaraan dinas itu sudah sesuai aturan, jika ada pejabat yang membawa kendaraan dinas segera kembalikan ke instansi terkait agar kita tertib dalam penomoran kendaraan dinas” tegasnya.

Selain itu Muhammad juga menegaskan jika pejabat yang mengindahkan itu, akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku, Karena di tahun 2022 akan dilakukan penertiban plat Nomor kendaraan dinas sehingga pejabat diminta tertib menggunakan kendaraan Dinas.(ii)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *