Pembentukan Dewan Kebudayaan Dapat Restu Gubernur Malut

BORERO.ID-  Komite Dewan Kebudayaan Maluku Utara  (Malut) melakukan audence bersama Gubernur KH Abdul Gani Kasuba, Selasa (2/2/2021). Audence ini dibawah kendali Thamrin Ali Ibrahim sebagai project leader. Dihadapan Gubernur kemudian dibacakan 9 poin rekomendasi putusan bersama dalam Temu Wicara Seniman dan Kebudayaan dalam rangkah menyatukan persepsi semua ekositem kebudayaan yang digelar di Royal Resto Ternate, 30 Januari baru-baru ini.

Adapun 9 poin  yang diterima media ini adalah 1, pembantukan Dewan Kebudayaan Malut. 2, Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bagian dari amanat undang-undang. 3,  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 4, Dewan Kebudayaan adalah lembaga yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Malut. 5, Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud merupakan lembaga non struktural dan bertanggungjawab kepada Gubernur.

6, Dewan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan pemeliharaan dan pengembangan atau Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan; Ranperda kebudayaan Provinsi Maluku Utara; Permen Dikbud Nomor 45 Tentang pedoman Penyususnan PPKD; Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 315 Tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Maluku Utara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

  1. Dewan Kebudayaan Daerah akan bersinergi dengan pemerintah daerah, kesultanan, perguruan tinggi, masyarakat, Swasta dan komunitas untuk bersama-sama memajukan kebudayaan daerah. 8, Dewan Kebudayaan dapat meningkatkan indeks Pembangunan Kebudayaan Daerah Malut. 9, Dewan Kebudayaan Daerah dapat memajukan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata budaya.

Dalam audience tersebut Dewan Pengarah  M. Ridha Ajam menyampaikan, pembentukan Dewan Kebudayaan Malut penting bagi pemajuan kebudayaan di Provinsi Malut. Hal ini  sesuai rekomendasikan dalam naskah PPKD provinsi Malut.

“ Maka  diharapkan agar PPKD segera direvis.  Mengingat saat ini PPKD telah selesai dibuat 8 Kabupaten/Kota yang awalnya terdiri dari 5 Kabupaten Kota,” harapnya.

Ridha juga  menambahkan bahwa Provinsi Malut telah memiliki draf Ranperda Kebudayaan, dengan demikian gagasan untuk membentuk Dewan Kebudayaan ini sangat tepat untuk Pemajuan Kebudayaan kedepan.

Audence tersebut  kemudian mendapat respon positif serta dukungan penuh dari Gubernur KH Abdul Gani Kasuba. Gubernur menyatakan,  generasi muda saat ini harus mengetahui apa yang ditinggalkan  keempat kerajaan,  Ternate, Tidore, Jailolo, dan  Bacan  pada masa lalu.

“ Kita memiliki budaya  begitu banyak yang ditinggalkan leluhur kita. Karena itu, diharapkan Dewan Kebudayaan Malut  mampu berperan lebih sebagai pemelihara dan pengembang kebudayaan kedepan” pintah Gubernur Malut.

Terpisah juru bicara Komite Persiapan Pembentukan Dewan Kebudayaan Malut Syarif Tjan mengatakan,  memberi apresiasi audience bersama Gubernur Malut tersebut. Sebab Gubernur antusias untuk mendukung dibentuknya Dewan Kebudayaan Malut. Menurut dia, dukungan Gubernur ini  merupakan bentuk nyata upaya perlindungan Kebudayaan Malut yang begitu kaya akan resource budaya yang selama ini belum semuanya digarap serta dikembangkan.

“ Semoga pertemuan itu membawa lompatan besar bagi ekosistem kebudayaan di daerah ini,”tandas Syarif.

Sekedar diketahui tahapan menuju kongres kebudayaan yang di rencanakan pada pertengahan Bulan Maret nanti akan dibuka Gubernur Malut dan dihadiri langsung Dirjen Kebudayaan dan menghadirkan Bupati / Walikota se- Malut dan seluruh seniman dan kebudayaan serta tokoh adat, tokoh agama dan 4 kesultanan di Maluku Utara. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *