BORERO.ID SANANA– Pemerintah Daerah Kepulauan Sula (Pemda Kepsul), menggelar Fokus Group Discussion (FGD) terkair Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Tim Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Kedua Daerah Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah.
FGD di Metting Room Amaris Hotel Jalan Juanda Jakarta Pusat tersebut, dibuka langsung Bupati Kepulauan Sula yang diwakili Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole, Minggu, (2/4/2023) kemarin.
Kegiatan itu sebagai tindak lanjut atas amanah Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Selanjutnya menindaklanjuti hasil koordinasi BP3RD KS tanggal, 27 Februari 2023 dalam rangka penyampaian hasil Persetujuan RANPERDA DPRD serta mengoptimalisasi potensi-potensi Pajak dan Retribusi Daerah dalam upaya peningkatan PAD Kepulauan Sula Tahun 2023 dan Tahun Tahun berikutnya.
FGD juga dilakukan pembobotan dan koreksi secara bersama antara Tim Pemda Kepsul bersama Tim KEMENDAGRI, guna menyamakan persepsi serta melakukan langkah-langkah strategis nantinya.
Setelah PERDA dilakukan penyempurnaan berdasarkan catatan bersama yang diberikan oTim KEMENDAGRI sebelum dilakukan penjabaran. Secara tehnis melalui PERBUP untuk seluruh Objek Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemda Kepsul. Hasil perbaikan atas catatan koreksi akan dilakukan penyempurnaan serta dikrim kembali ke KEMENDAGRI Cq. Diroktorat Pendapatan Daerah dan KEMNKEU Cq. Diroktorat Pajak untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Hukum. (Ano)