BORERO.ID, TIDORE – Keputusan pengalihan atau pergantian keanggota yang sudah meninggal dunia yang dilakukan oleh pengurus KUD BOBATO di anggap tidak prosudural dan asal asalan, Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak ahli waris Muhammad Saleh. SH.
Pasalnya berdasarkan Ad/Art KUD BOBATO, Peralihan status keanggotaan bagi anggota yang sudah meninggal hurus di putuskan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun yang dilakukan oleh pengurus KUD BOBATO saat ini terindikasi tidak ada landasan jelas bahkan bertabrakan dengan AD/ART BOBATO itu sendiri.
Menurut Muhammad Saleh. yang juga Sebagai ketua Wilayah Perhimpunan Advokat Muslim Indonesia (PRADMI) Maluku Utara, KUD BOBATO merupakan salah satu Badan Usaha bersama yang mana harus memiliki SOP yang jelas yang mengatur tentang ke anggotaaan, bukan terkesan seakan-akan BOBATO itu milik segelintir orang yang mengambil keputusan mengikuti selera dan sesuka mereka.
” Kami juga telah mengantongi banyak kejanggalan dan sebagai Kuasa hukum ahli waris sah dalam kasus ini akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan kesepakatan dengan pihak ahli waris, sebab terdapat unsur penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh oknum pengusaha KUD BOBATO tertentu yang masuk dalam delik Pidana,” Ujar Muhammad Saleh.
Selain itu dirinya juga menempuh jalur Perdata dan akan melayangkan lapor ke Badan pengawasan koperasi baik di tingkat kota, provinsi dan pusat agar oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dalam kepengurusan KUD BOBATO dapat terbongkar dan tidak adalagi sistem kolanoisme dalam kepengurusan BOBATO kedepan supaya bobato bisa lebih baik lagi.(Red)



