BORERO.ID- Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa saja menyeret oknum anggota Polisi di jajaran Polda Maluku Utara (Malut) jika terlibat menggunakan narkoba golongan satu. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan.
Menurut dia, sanksi diberikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan jika terbukti telah mengkonsomsi atau terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkoba proses pidana maupun kode etik profesi Polri. “Ancaman tertinggi selain dipidana juga di PTDH dari dinas Kepolisian,” tegasnya.
Ketegasan juru bicara Polda Malut ini menyusul kerja sama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Direktorat Reserse Narkoba, dan Biddokes Polda Malut secara mendadak melakukan tes urine kepada 40 anggota saat apel pagi, Senin (22/2/2021).
Tes urine ini untuk mamastikan keterlibatan anggota Polisi menggunakan narkoba dibawah pimpinan Kabidpropam Kombes Pol. Wahyu Agung Jatmiko. Alhasil satu per satu anggota Polisi yang dites urine tersebut masih aman atau semua negatif. Adip menjelaskan tes urine ke 40 anggota Polisi secara random atau acak itu merupakan komitmen Polda Malut memberantas serta memastikan bersih dari narkoba. ” Hasilnya semua dinyatakan negatif” ungkapnya
Adip menambahkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Malut kasusnya masih cukup tinggi. Saat saat ini Ditresnarkoba Polda Malut beserta jajaran banyak menangani kasus tersebut. Maka dirinya kembali menegaskan, sebelum melakukan penegakkan hukum harus memastikan terdahulu kepada personel agar terbebas dari Narkoba. ” Kasus narkoba tentu menjadi atensi Polri dalam transformasi menuju Presisi. Yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan,” tandas Adip. (Red)



