BORERO.ID TERNATE- Proyek anjungan penataan pemukiman kawasan tapak II, Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate, saat ini pekerjaannya sudah melewati batas kontraknya.
PT. Mandiri Karya Utama Rizky yang mengerjakan proyek itu diperuntukkan untuk pedagang kuliner. Diketahui pelaksanaan pekerjaan sejak 26 Maret 2022 dengan waktu 210 hari kalender ternyata sudah berakhir. Bahkan pembangunan proyek itu sementara dalam proses pekerjaan atau belum selesai dikerjakan.
Kepala Disperkim Kota Ternate, Muhammad Syafei mengatakan, proyek penataan kawasan itu dibawah balai kementerian PUPR yang punya tanggung jawab. “Kalau memang ada terlambat pasti ada sanksi sebagaimana dalam kontrak yang akan di denda Rp 20 juta dalam 1 hari,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Pihaknya mengaku, hal itu kewenangan dari Balai untuk menjelaskan apakah Badan Pemeriksaan Keuangan sudah melakuka audit apa belum, namun biasanya pekerjaan jasa konstruksi itu selesai pekerjaan baru dilakukan audit.
“Jadi sekarang kalau terlambat pekerjaan belum selesai dengan waktu kontrak berakhir itu ya di denda, tapi lebih menjawab detail nanti ibu Asi dari PPK kegiatan,” kata Syafei. (Gan)



