BORERO.ID HALBAR — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) secara sah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp.35,4 miliar untuk KPU Halbar.
Bupati Halbar James Uang usai melakukan penandatanganan NPHD diruang rapat Bupati Halbar bersama para komisioner KPU Halbar, Selasa (07/11/2023) kemarin mengatakan, terkait anggaran Pilkada 2024 telah disepakati sebesar Rp.35,4 miliar yang bersumber dari dua mata anggaran. Pertama dari Pemkab Halbar kurang lebih 26 miliar, ditambah anggaran sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.8 miliar sehingfa totalnya 35,4 miliar yang diperuntuhkan untuk KPU Halbar. ” Kenapa Pemda harus melakukan Penandatanganan NPHD bersama KPU, karena ini kebijakan Pilkada maupun Pemilihan Umum” ujarnya.
Menurutnya, hal ini merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan. Jadi suka tidak suka, tidak ada alasan anggaran tidak ada, ini perintah konstitusi yang telah diamanatkan. “Ini wajib hukumnya dilaksanakan oleh semua stakeholder yang ada di daerah Baik pemerintah daerah maupun KPU sebagai pihak penyelenggara,” kata dia.
Politikus Demokrat ini berharap, masyarakat harus menyambut baik pelaksanaan Pilkada tahun depan nanti. “Saya juga mempersilahkan kepada peserta Pilkada yang akan ikut bertarung. Pada Pilkada September tahun depan nanti, kita tetap menghormati hak mereka punya hak konstitusi tentunya,”ucapnya.
Mantan anggota DPRD Halbar tiga periode ini juga mengaku, kalau untuk Bawaslu pihaknya belum melakukan tanda tangan NPHD, karena sesuai dengan anggarannya masih tarik ulur, sementara untuk anggaran keamanan sudah. Ia juga mengatakan diperkirakan untuk total anggaran Pilkada 2024 itu sebesar Rp.61 miliar untuk KPU, Bawaslu dan juga pihak Keamanan.
Ketua KPU Halbar, Miftahuddin Yusup, mengaku, mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi tingginya kepada segenap unsur Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat. Sebab pada tanggal 7 November pihaknya telah melakukan penandatanganan NPHD yang didalamnya memuat poin-poin terkait dengan pembiayaan Pilkada serentak tahun 2024 nanti.
“Kami KPU Halbar menerima menerima hibah dari Pemerintah Daerah sebanyak Rp.35,4 miliar yang terdiri dari dana sharing 8 miliar sekian yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara, Kemudian Rp.26 Miliar dari Pemkab Halbar. Jadi totalnya sebesar Rp.35,4 miliar” katanya.
Ia menjelaskan apa yang disampaikan Bupati Halbar terkait anggaran sekitar 61 miliar itu merupakan total sekalian untuk Bawaslu, kepolisian, pengamanan dan lain lain. Sementara KPU hanya menerima 35,4 miliar, sesuai dengan Permendagri nomor 52 yang menjelaskan bahwa setelah naskah perjanjian hibah daerah sudah ditandatangani, maka sepuluh hari setelah itu proses pencairan 40% sudah harus dicairkan karena mekanisme pencairannya hanya 2 tahap yaitu 40 % dan 60 %.
“Jadi, kalau dihitung total Rp.35,4, miliar dari 40% maka nominalnya sekitar 14 miliar rupiah yang nantinya harus diakomodir di APBD perubahan tahun 2023 ini. Sisanya nanti direalisasi pada APBD induk 2024,” tandas Miftahuddin. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar