Sewa Alat Berat Berakhir Tersangka

Conference pers penetapan tersangka dalam kasus sewa alat berat yang dipimpin langsung Kajari Halsel, Fajar Haryowimbuko, Rabu 25 Mei 2022. (Dok : Istimewa)

BORERO.ID HALSELKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak main-main atas penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) merugikan keuangan Negara. Dugaan kasus tipikor menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait  anggaran sewa alat berat adalah salah satu kasus ditangani Kejari Halsel saat ini.

Dugaan kasus itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang (PUPR) Halsel selama tiga tahun, 2018-2020.  Sejak dilakukan penyilidikan dan penyidikan berupa alat-alat berat yang disewakan seperti Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (vibrator), LCT, Alat Pemecah Batu, hingga AMP. Hasil penyewaan alat-alat berati ini untuk disetorkan ke kas Negara diduga bermasalah.

Puluhan saksi yang tahu menahu masalah itu terutama di lingkup PUPR Halsel diperiksa Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Halsel. Genjar didalami hingga penyitaan sejumlah dokumen penting di kantor PUPR pun dilakukan. Lembaga penegak hukum itu kemudian menemukan titik terang hingga dilakukan peningkatan status berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021. Titik terang itu lantaran ditemukannya perbuatan melawan hukum serta  dua alat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana terkait penyetoran PAD dari sewa menyewa alat berat.  Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Selajutnya dilakukan gelar ekspose perkara di internal Kejari Halsel tentang penetapan calon tersangka untuk diumumkan ke publik. Alhasil pada conferensi pers, Rabu 25 Mei 2022,  secara resmi diumumkan satu orang berinsial WS ditetapkan tersangka.  Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar ekspos tim penyidik beberapa hari kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Pidum dalam confernce pers itu mengungkapkan, setelah mengantongi hasil audit kerugian Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), tim penyidik kemudian  berkesimpulan menetapkan WS sebagai tersangka tentang kasus sewa alat berat di PUPR Halsel. “WS yang juga selaku salah salah satu kabid di PUPR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022,”ungkap Fajar.

Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Malut nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.041.769,00. “Jadi hasil audit keluar terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,”jelas Eko.

Diketahui, tersangka WS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *