BORERO.ID TIDORE – Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail, menilai pernyataan Syamsul Rizal dalam video yang tersebar beberapa waktu lalu mengandung unsur rasis. Pernyataan dilontarkan Syamsul itu adalah sebuah problem hukum. Karena apa disampaikan lewat vedio yang tersebar di media sosial itu seakan menjastifikasi Warga Oba seperti kata tempat keto (mabuk), dan kaco (tidak aman).
Syamsul juga dengan tegas menyebutkan kalimat “kalau mau kotori, sana deng sanger di oba,”. Menurut Rustam, hal ini merupkan stigma yang menyesatkan seakan orang Sangir di Oba adalah pembuat kotor. ” Peryataan itu ada dua komunitas atau kelompok masyarakat yan direndahkan bahkan cenderung diskriminasi. Pertama masyarakat oba, kedua etnis sangir yang tinggal di oba,” ujarnya.
Karena itu, pernyataan Syamsul adalah perbuatan yang sifatnya melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang ditegaskan dalam pasal 4 huruf b angka 2 dan ketentuan pidananya diatur dalam pasal 16. Perbuatan Syamsul juga dapat diduga melanggar pasal 156 KUHP. Sebab jka dirunut unsur pasal 156 KUHP setidaknya terdapat 4 unsur. Pertama, barang siapa (subjek hukum) yang dimaksud adalah orang yang melakukan. Kedua, apa yang disampaikan dimuka umum, dan Syamsul menyampaikan pernyataan itu diacara pertemuan (silaturahim) secara umum. Unsur yang ke tiga adalah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan. Unsur ini jika dikaitkan dengan kalimat yang sampaiakan kalau mau kaco (tidak aman), keto (mabuk) dan lain-lain di wilayah oba, maka seakan bermakna kalau Oba tempat Kaco dan Keto. Sementara kata kaco adalah bahasa kesaharian kita di Maluku utara yang diartikan keadaan rusuh, berkelahi dan tidak aman. Begitpula di KBBI dapat ditemukan makna kata kacau adalah rusuh, tidak aman dan tidak tentram. Lebih jelasnya dalam kasus ini, Rustam menyarankan agar penyidik Polres Tidore dapat meminta pendapat pakar bahasa dan hukum pidana.
” Sedangkan unsur ke 4 ini mendefenisikan kata Oba. Kita tahu bersama bahwa kata Oba adalah nama kecamatan di daratan/wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan selanjutnya dibagi dalam empat kecamatan, terdapat penduduk atau masyarakat yang tinggal di oba sudah sejak lama. Dan mereka disebut masyarakat kota tidore kepulauan yang dapat pula disebut juga sebagai golongan penduduk yang ada di Oba,” bebernya.
Menurut Rustam, dalam kasus ini setidaknya ada dua golongan masyarakat yang dia (Syamsul) tujukan yaitu masyarakat Oba itu sendiri, dan etnis Sangir yang ada di oba. Seharusnya ada dua laporan polisi secara terpisah. Etnis sangir disebut kata (kotori), penyidik dapat mengunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 khusunya pasal16 Jo 4 huruf b angka 2. Kalimat yan disebutkan (disini negeri para aulia, disini negeri tarekat, disini negeri adab, jangan kotori kalau kotori, sana deng sanger-sanger di oba) kata –kata ini seakan menyebutkan bahwa orang sangir di oba tempat pembuat kotor.
” Kata kotor ini banyak artinya dalam KBBI bisa diartikan sebagai sampah, hal ini secara tidak langsung menimbulkan kemarahan, kebencian dan stigma orang lain terhadap saudara kita yang merupakan orang sangir di oba. Ataukah saudara samsul punya defenisi sendiri tentang kata kotori. Disinilah kita serahkan kepada penyidik sesuai kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.
Syamsul diduga melanggar pasal 16 UU No 40 Tahun 2008. Jika dilihat dari unsur pasal yang melekat pada pasal 16 diantaranya setiap orang (subjek hukum) orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja (membuat tindak pidana dalam keadaan yang sadar). Menunjukan kebencian kepada orang lain (masyarakat) berdasarkan ras dan etnis. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar oleh orang lain (pasal 4 huruf b angka 2).
“Tapi semuanya tergantung penyidik, penyidik lebih tau, lebih memahami peristiwa kongkrit dan unsur pasal yang disangkakan. Olehnya itu sangat diharapkan masalah ini dapat dituntaskan oleh Polres Kota Tidore Kepuluan,” tambahnya.
Rustam percaya, penyidik punya kemampuan dan kecerdasan yang lebih, untuk dapat menemukan atau tidak suatu peristiwa pidana dalam masalah ini, Sehingga ada rasa keadilan bagi masyarakat oba. “Ini harus dituntaskan kalau memenuhi unsur maka harus diproses lebih lanjut sehingga ada efek jera bagi orang yang melakukannya. Jika tidak, dikuatirkan kedepan ada lagi orang lain melakukan hal yang sama tanpa ada akibat hukum,” jelas Rustam mengahiri.(Red/pul)



