Soal DD, Mantan Kades Gamsungi Dilaporkan ke Kejari Halbar

Kantor Kejari Halmahera Barat Dok : istimewa)

BORERO.ID HALBAR – Mantan Kepala Desa (Kades) Gamsungi, Kecematan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinsial MSD dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar. Ia dilaporkan oleh warga terkait pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2021 dan tahun 2022 pada realisasi anggaran tahap I dan tahap II diduga bermasalah.

Kepada wartawan M. Ali Can mengatakan, ia bersama warga telah melaporkan masalah pengelolaan Dana Desa Gamsungsi, di Kejari Halbar dan tembusannya sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Inspektorat. ” Laporan kami serahkan itu mendapatkan dukungan warga dibubuhi tanda tangani kurang lebih 39 orang,”katanya dalam siaran pers diterima wartawan, Selasa (20/6/2023).

Dengan begitu, warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejari Halbar dapat mendalami dan memeriksa MSD selaku mantan kepala Desa, beserta Perangkat Pemerintah Desa (Pemdes).  Sebab persoalan Dana Desa tersebut telah diketahui sejumlah warga Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, dianggap bermasalah.  ” Untuk itu, kami sangat berharap agar pihak kejaksaan mau melakukan kunjungan atau pemeriksaan di desa kami,”harapnya.

M. Ali Can membeberkan soal pelaporan ke kajaksaan tersebut terdapat sejumlah kegiatan  diduga bermasalah. Hal ini  diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemda Halbar tentang kegiatan pengelolaan keuangan Desa tahun 2021 dan tahun 2022.

Ia menyebut kegiatan itu diantarannya, pembayaran insentif guru/paud pada tahun 2021 senilai Rp. 24.000.000. Dengan rinciannya, pembayaran guru paud sebanyak 2 orang senilai Rp. 4.800.000. Pembayaran insentif guru ngaji sebanyak 16 orang senilai Rp. 19.200.000.

” Namun terdapat dugaan rekayasa laporan terkait jumlah guru ngaji karena berdasarkan fakta dilapangan tidak terdapat guru ngaji di Desa gamsungi dengan jumlah 16 orang tersebut. Bahkan Guru ngaji yang ada tidak mendapat intensif dari Desa. Ini tidak bisa dipertanggung jawabanya kegiatan itu saat pemeriksan dari tim inspektorat Halbar,” bebernya.

Kemudian kegiatan pembayaran insentif kader Posyandu dan TMT senilai Rp. 38.200.000, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan saat tim pemeriksan inspektorat melakukan pemeriksaan.  Selanjutanya, kegiatan Desa siaga Covid – 19 tahun anggaran 2021 senilai Rp. 111.887.360.  Dalam kegiatan ini terdapat belanja masker sebanyak 4.000 buah dengan nilai Rp. 60.000.000, namun tidak ditemukan masker dengan jumlah tersebut yang dibagikan kepada masyarakat. Selain itu, kata dia,  bukti pertanggung jawaban baliho posko, operasional posko dan honor satgas sebesar Rp. 22.737.360, tidak bisa dipertanggung jawabkan saat di audit oleh tim pemeriksa inspektorat Halbar.

Kemudian soal kegiatan pemeliharaan jalan Desa sepanjang 1.474 meter tahun 2021 senilai Rp. 302.382.000.  Dimana terdapat temuan kekuarangan volume sepanjang 114,6 meter yang di konversikan ke nilai mata uang senilai Rp. 23.509.530, dan tidak tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait  upah tukang, upah tenaga kerja, dan prasasti dengan total nilai sebesar Rp. 67.676.000.

Begitupula kagiatan jalan tani dan timbunan tahun anggaran 2021 senilai Rp. 150.000.000, menggunakan pihak ke tiga CV. Alfa Omega, namun tidak terdapat kontrak kerja dengan pihak ketiga sehingga jumlah volume yang dikerjakan serta hak dan kewajiban pada pekerjaan tersebut tidak terdapat kejelasan.

Selajutanya, soal kegiatan Sustainable Development Goals (SDGs) tahun anggran 2021 senilai Rp. 43.000.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan saat diperiksa tim pemeriksa inspektorat Halbar sebesar Rp. 36.000.000. Bahkan dugaan kegiaatan ini tidak pernah dilakukan di Desa gamsungi . ” Sama halnya persoalan pengelolaan dana desa tahap I dan tahap II tahun 2022 mantan kades diduga tidak melakukan pembayaran pajak senilai Rp. 36.344.210,” ujarnya.

M. Ali Can menegaskan bahwa dugaan masalah DD yang dilaporkan bersama warga ini bukan hanya secara admistrasi, namun berdasarkan fakta di lapangan di Desa Gamsungi, kurung waktu selama pelaksaan Dana Desa tahun 2021 dan tahun 2022

” Kami juga mempertanyakan kegiatan fisik apa yang dikerjakan pada tahun 2022, karena selama ini kami tidak melihat kegiatan fisiknya. Untuk itu sekali kami minta pihak kejaksaan segara menindaklanjuti laporan kami ini, ” kata M Ali Can. (Red/Iin)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *